Mohon tunggu...
ANDRO AGIL NUR RAKHMAD
ANDRO AGIL NUR RAKHMAD Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Master of Islamic Banking and Finance UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Isu dan Tantangan Kompetensi Auditor Syariah

28 Mei 2016   10:10 Diperbarui: 28 Mei 2016   10:42 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Melihat banyak peningkatan untuk layanan perbankan syariah dari permintaan para konsumen. Sementara kebutuhan tenaga kerja diperbankan syariah masih kurang, tantangan utama nya adalah ketidakcocokan antara apa yang diperlukan oleh bank dan apa yang ditawarkan oleh pasar. Dengan demikian, paper ini membahas masalah kerangka kompetensi auditor syariah di Malaysia. Penelitian sebelumnya mengungkapkan bahwa persyaratan kompetensi auditor syariah masih belum dikembangkan meskipun ada kebutuhan untuk itu. Sebuah studi empiris yang lebih baru mengungkapkan bahwa sebagian besar auditor syariah yang baik adalah yang sudah terlatih dalam syariah atau ilmu tentang audit. Memang ada kebutuhan yang mendesak untuk menyusun persyaratan kompetensi yang akan mencakup pengetahuan, keterampilan dan karakteristik (KSOC), agar persyaratan untuk memastikan SDM yang cukup dari auditor syariah yang kompeten untuk memenuhi permintaan pasar. Jurnal ini mengusulkan sebuah model KSOC baru sebagai dasar untuk kerangka kompetensi auditor syariah yang dapat menegakkan keefektifan fungsi mereka dalam sistem perbankan syariah.

Ada tantangan untuk lulusan akuntansi di masa depan untuk memahami standar yang berbeda dalam dunia akuntansi Islam, sebagai standar yang berbeda yang telah diadopsi secara berbeda oleh berbagai negara-negara Muslim. Misalnya, studi oleh El Razik (2009) menunjukkan bahwa ada pengaruh lingkungan bisnis dan efek budaya pada standar akuntansi di negara-negara Muslim. Oleh karena itu, untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dalam perbankan Islam, kita harapkan lulusan dari Malaysia juga memahami standar Internasional. Jika mereka ingin bekerja di lain negara selain Malaysia mereka harus menguasai Standar Akuntansi serta standar yang diadopsi oleh negara-negara Muslim lain. Untuk memenuhi permintaan ini dalam meningkatkan tenaga kerja yang ahli, maka institusi dari perguruan tinggi dan IFI didesak untuk memulai program baru dan pelatihan bagi para sdm di perbankan syariah.

Kompetensi Umum Para Audit Syariah

Masalah kompetensi juga telah dibahas oleh para ahli dalam berbagai disiplin ilmu. Hal ini dianggap sebagai alat untuk mengatasi perubahan organisasi di mana tugas menuntut hal-hal baru dan pengembangan teknologi membutuhkan karyawan yang ahli dibidangnya untuk terus memperbarui pengetahuan dan pelatihan, sedangkan pendapat yang lainnya, di sisi lain, menemukan bahwa kompetensi kecerdasan kognitif ditambah dengan emosi dan sosial kecerdasan masing-masing dapat memprediksi efektivitas profesional, manajemen dan kepemimpinan peran dalam masyarakat.

Sebuah penelitian berfokus pada pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di Bank Syariah (IB), dalam rangka meningkatkan staf kompetensi dilakukan oleh Dewa dan Zakaria pada tahun 2012. Studi mereka mengusulkan penekanan dilakukan pada peningkatkan pengetahuan praktisi di perbankan Syariah. Mereka juga mengutarakan bahwa karyawan yang ahli dalam pengembangan karir yang efektif selalu menghasilkan kontribusi signifikan terhadap kualitas layanan bank syariah. Temuan ini sama dengan penelitian Mustafa Kamil dan Che Mohd Salleh (2013) yang menyatakan bahwa memiliki modal sumber daya manusia yang kompeten dalam waktu yang tepat dapat menjamin kinerja yang baik di IFI. Sejak para pengusaha menuai manfaat dari memiliki pekerja yang kompeten yang dapat bekerja lebih baik, maka sadar bahwa investasi pada sumber daya manusia harus ditingkatkan.

Audit yang sukses tergantung pada kekuatan sumber daya manusia seperti memiliki keahlian yang kompeten dan kredibel untuk mengatur rencana kerja dan meninjau hasilnya. Ada juga kebutuhan yang kuat untuk pelatihan yang tepat pada konsep Syariah karena sebagian besar petugas bank berasal dari latar belakang konvensional, sehingga mereka tidak mengerti bagaimana menerapkan konsep syariah dan cara memberikan penjelasan salah satu produk perbankan kepada para Nasabah mereka. (Abdul Rahman, 2006). Oleh karena itu, ada tantangan bagi para sarjana dan akademisi untuk memastikan lulusan akuntansi saat ini serta masa depan yang belajar tentang pengetahuan audit syariah. Argumen ini didukung oleh survei PwC di 2011 dan Abdul Rahman (2006) yang menyatakan bahwa harus memperluas bakat-bakat dengan kompetensi dan pengetahuan audit yang syariah.

Oleh karena itu, Temuan empiris tampaknya menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk mengintegrasikan Audit syariah sebagai bagian dari kurikulum yang ditawarkan ke mahasiswa akuntansi. Empiris studi kasus lain dengan longitudinal yang disajikan oleh Hussain dan Parker (n.d) pada isu-isu seleksi dan pelatihan penasihat syariah di Pakistan LKI, menemukan bahwa ada keterbatasan yang terlihat pada para penasihat syariah yang dapat melayani beberapa IFI, bertentangan dengan regulasi perbankan pemerintah, sehingga menciptakan permasalahan konflik kepentingan.

Kasim dan Mohd Sanusi (2013) meneliti tentang perspektif praktisi yang terlibat dalam proses audit syariah dari LKI di Malaysia pada kualifikasi auditor. Temuan mengungkapkan bahwa hanya 5,9% dari responden yang memenuhi syarat di kedua bidang yaitu syariah dan akuntansi atau audit kualifikasi (kebanyakan auditor internal dan manajemen divisi syariah) dibandingkan dengan 69% yang mengaku belajar tentang audit syariah di LKI Malaysia. Penelitian lain baru-baru ini dilakukan oleh Mahzan dan Yahya (2014) menggunakan survei yang melibatkan 158 auditor internal di IFI yang menawarkan produk IB. Meskipun sebagian besar responden (39%) memiliki pengalaman kerja di perbankan umum selama 10-20 tahun, hanya 6% dari mereka memiliki pengalaman bekerja selama 10-20 tahun di perbankan dan keuangan Islam. Hal ini juga mengkhawatirkan untuk dicatat bahwa penelitian ini juga mengungkapkan bahwa mayoritas responden yaitu 76% dari auditor internal yang melakukan audit syariah tidak memiliki kualifikasi menjadi auditor syariah pada Perbankan dan Keuangan Islam.

Temuan dari studi baru-baru ini konsisten dengan penelitian sebelumnya yaitu tentang  isu-isu yang tidak kompeten menjadi auditor syariah masih belum terselesaikan dan dapat mempengaruhi citra reputasi IFI kepada para pemangku kepentingan Muslim serta pengguna jasa keuangan lainnya. Oleh karena itu, auditor internal yang melekat pada LKI harus tidak hanya memiliki keterampilan audit tetapi juga tambahan pada pengetahuan syariah khususnya Fiqh Muamalat untuk memastikan Audit syariah telah kompeten dengan kepatuhan syariah.

Persyaratan Kompetensi Untuk Auditor Syariah

Lima keterampilan utama yang diidentifikasi oleh CBOK 2010 yang memahami bisnis, analisis risiko, penilaian, kontrol, teknik, mengidentifikasi jenis kontrol pemerintahan, risiko dan alat kontrol dan teknik selain analisis proses bisnis. Sebaliknya, lima keterampilan perilaku utama yang diidentifikasi oleh CBOK 2010 adalah kerahasiaan, objektivitas, komunikasi, penghakiman selain pemerintahan dan etika sensitivitas (IIARF, 2010).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun