Mohon tunggu...
andri yusuf
andri yusuf Mohon Tunggu... -

Humanis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Imigrasi dan Pengawasan Orang Asing

24 Januari 2014   15:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:30 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Imigrasi tidak hanya melayani masyarakat dalam hal pemberian paspor, selain fungsi pelayanankeimigrasian, imigrasi juga berfungsi sebagai penegak hukum, keamanan Negara dan fasilitator pembangunan.

Kedatangan dan keberadaan orang asing ke wilayah Kalimantan Timur tiap tahunnya terus meningkat, baik yang bertujuan kerja,wisata, usaha ataupun kunjungan budaya semata. Arus lalu lintas yang pesat tersebut menjadi perhatian yang penting bagi pihak Imigrasi Kaltim. Saat ini terdapat lima Kantor Imigrasi di wilayah Kaltim, diantaranya Samarinda, Balikpapan, Tarakan, Nunukan, dan Tanjung Redeb.

Beragam potensi daerah Kaltim menjadi daya tarik bagi masyarakat luar untuk datang ke provinsi terluas nomor dua di Indonesia ini, terutama bagi warga Negara asing. Disamping potensi pertambangan yang besar, Kaltim juga sedang giat-giatnya mengembangkan potensi pariwisata, di wilayah utara Pulau Derawan dan Maratua yang menjadi andalan pada aspek itu. Keindahan dua pulau ini sudah menjadi buah bibir di manca Negara. Pesisir utara Kaltim yang berbatasan dengan Malaysia menjadikannya sebagai wilayah yang rentan terjadinya penyelundupan manusia dan imigran gelap.

Negara melalui undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kewenangan kepada pihak imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang akan masuk ataupun tinggal di wilayah Indonesia,sepatutnya Negara mengawasi keberadaan orang asing yang berada di Wilayahnya.

Menjadi penting untuk dilakukan pengawasan terhadap orang asing karna Negara tidak ingin di wilayahnya terdapat orang-orang yang terlibatkejahatan Internasional, tindak pidana transnasional umum. Sebagai contoh pengedar narkoba, pelaku perdagangan orang dan atau penyelundupan manusia. Pada dasarnya tujuan utama dari pengawasan orang asing ialah melindungi masyarakat dan kedaulatan Negara dari orang asing. Orang asing yang tidak membawa manfaat dan dapat membahayakan ketertiban harus dicegah untuk memasuki wilayah Indonesia. Tentunya tidak semua orang asing yang akan masuk dan tinggal di Indonesia merugikan Negara.

Tidakkah terbesit dalam fikiran kita bahwa seorang warga negara asing yang berada di hutan Kaltim bertujuan meneliti tanaman atau orang utan benar-benar melakukan penelitian ataukah mengamati potesi sumber daya alam yang dimiliki pada daerah tersebut. Juga seorang warga Negara asing yang menetap di Indonesia dengan tujuan mengajar Bahasa Asing, apakah disadari keberadaanya total hanya untuk mengajar atau untuk menggali informasi politik danatau mengamati lebih jauh akan kondisi sosial budaya masyarakat suatu wilayah sehingga bisa dikatakanmelakukan kegiatan intelijen.

Keberadaan orang asing di wilayah Indonesai tanpa dilengkapi dokumen/izin yang sah juga merugikan Negara, apa yang seharusnya menjadi pendapatan Negara ternyata tidak,. Wilayah Kaltim yang luas membuat pihak keimigrasian untuk ekstra ketat dalam melakukan pengawasan, daerah yang berkembang marak akan tempat hiburan malam juga berpotensi terjadinya pelanggaran keimigrasian.Seorang warga Negara asing yang masuk ke Indonesia dengan izin hanya untuk melakukan wisata ternyata bekerja sebagai wanita penghibur atau DJ di THM ini dapat dikategorikan pelanggaran keimigrasian.

Pada pelaksanaanya sudah tentu pihak imigrasi perlu bantuan dari instansi lainya. Imigrasi telah memiliki tim pengawasan orang asing mulai tingkat pusat sampai daerah. Yang komposisinya terdiri dari beragam pihak, baik itu Kepolisian, TNI, Pemda , Kejaksaan dan Instansi terkait lainnya. Koordinasi dan sharing informasi sangat diperlukan.Begitu juga peran serta masyarakat turut mendukung tercapainya tujuan pengawasan orang asing, seringkali informasi pelanggaran keimigrasian diketahui lebih awal oleh masyarakat setempat, untuk itu diharapkan kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak imigrasi apabila mengetahui orang asing yang diduga berada di wilayah Kaltim secara tidak sah atau menyalahgunakan perizinan keimigrasian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun