Mohon tunggu...
andriyan setyowati
andriyan setyowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang mempunyai hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Program Magang MBKM di Otoritas Jasa Keuangan Jember: Pengetahuan Mengenai Investasi Ilegal

29 Januari 2023   21:00 Diperbarui: 29 Januari 2023   22:03 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Program Magang MBKM merupakan salah satu program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang diterapkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Program Magang MBKM merupakan kegiatan bentuk pembelajaran selama 1 semester (20 sks) yang dilaksanakan agar menambah wawasan dan pengalaman praktis kepada mahasiswa mengenai kegaitan riil di dunia kerja.

Pada kesempatan kali ini, Fakultas Hukum Universtas Jember memberikan kesempatan kepada mahasiswanya untuk mengikuti program magang mbkm. Program Magang Mbkm Fakultas Hukum Universtas Jember bekerjasama dengan beberapa instansi terkait, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan Jember.

Mahasiswa magang mbkm mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Jember, salah satunya mengenal lebih dekat mengenai investasi illegal atau investasi bodong. Investasi illegal masih banyak terjadi di Indonesia, tentunya hal ini sangat meresahkan masyarakat yang tidak tahu menahu mengenai apa itu investasi illegal.

Investasi illegal atau investasi bodong merupakan investasi dimana korbannya akan dimintai uang untuk menanamkan modal atau produk yang nyatanya hal tersebut tidak pernah ada. Contoh investasi illegal yaitu, Koperasi, MLM gadungan, atau bisnis-bisnis lainnya.

Maka dari itu, kegiatan ini bertujuan agar mahasiswa lebih sadar akan bahaya investasi illegal dan turut serta dalam mengedukasi masyarakat mengenai investasi illegal. Cara mengetahui investasi illegal dilihat dari ciri-ciri sebagai berikut:

  • Menawarkan keuntungan yang tinggi
  • Keuntungan dalam waktu yang singkat dan instan
  • Perizinan tidak jelas
  • Diminta mencari nasabah baru
  • Perusahaan dan produk tidak jelas
  • Dana tidak transparan

Jika menemukan ciri-ciri diatas kita dapat melaporkan melalui:

  • Portal Perlindungan Konsumen:  https://kontak157/.ojk.go.id
  • WhatsApp Kontak 157 : 081 157 157 157
  • Cek pinjaman online berizin di OJK : www.ojk.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun