Mohon tunggu...
Andriyani Puspitasari
Andriyani Puspitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

Serangan Fajar

18 Mei 2024   20:16 Diperbarui: 18 Mei 2024   20:18 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Andriyani Puspitasari

Nim    : 235231267

Serangan fajar, adalah istilah yang sering digunakan atau sering muncul dalam masa pemilihan umum atau pemilu, praktik Serangan fajar ini sering dilakukan di Indonesia maupun di kota atau daerah. Serangan fajar juga termasuk dalam monopoli uang atau money politik, atau bisa disebut juga dengan suap. Serangan fajar ini jika dilakukan terus menerus akan merusak nergara. Dan juga bertentangan dalam prinsi-prinsip dan hukum Islam. Dengan adanya esai ini kita dapat meninjau serangan fajar dari sudut pandang Islam dan bagaimana cara ajaran Islam memandang praktek serangan fajar. 

Serangan fajar biasanya dilakukan oleh tim sukses atau kandidat yang akan menyakinkan dirinya, dengan cara membagikan uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan mengambil suara mereka dengan memilihnya. Sementara itu serangan fajar ini hukumnya haram, karena praktek tersebut termasuk dalam risywah berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur'an dan hadist. Berikut prinsip-prinspi penting dalam Islam yang relevan dengan praktek serangan fajar diantaranya: 

1. Keadilan (Al adl) dan kejujuran ( Al Shidiq), dalam hal ini yang memberi dan menerima suap termasuk tindakan yang tidak adil dan jujur, sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur'an QS. Al-Baqarah:188 yang berbunyi "dan janganlah kamu memakan harta sebagaimana harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang baru"

2. Amanah (kepercayaan), orang yang mendapatkan jabatan dengan hasil suap berarti mereka tidak amanah kepada masyarakat. 

3. Larangan risywah(suap), dalam Islam risywah sangat dilarang keras oleh Rasulullah SAW, dan beliau bersabda "Allah melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap" (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi)

Implikasi dalam praktek serangan fajar dalam hukum yang saling berhubungan dalam Islam yaitu akan menyebabkan kerusakan moral dan sosial, perbuatan tersebut juga akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak, dan harus adanya penegakan hukum syariah. Dengan hukum yang tegas dan lebih menguatkan nilai-nilai dalam Islam. 

Serangan fajar adalah praktek suap yang merusak integritas dan hukum-hukum dalam Islam. Didalam Islam diajarkan bahwa kita harus memiliki sifat yang jujur, adil, dan amanah dalam memimpin. Dengan demikian diperlukan upaya agar serangan fajar ini tidak dilakukan yaitu dengan cara menekankan hukum-hukum Islam. Dan peran lembaga keagamaan juga sangat penting dalam hal ini yaitu dengan cara mencegah dan menekankan hukum-hukum dalam Islam. Dengan demikian kita dapat melakukan pemilu dengan jujur, adil, dan amanah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun