Mohon tunggu...
Andri Wibowo
Andri Wibowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) terhadap Industri Perdagangan (Dunia Usaha)

14 Mei 2023   00:05 Diperbarui: 14 Mei 2023   00:04 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENTINGNYA KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) TERHADAP INDUSTRI PERDAGANGAN (DUNIA USAHA)

Hak kekayaan intelektual HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas Kekayaan Intelektual (KI) Hak kekayaan intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.,. Beberapa bentuk HKI antara lain: hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

Keberadaan HKI bisa menjadi pengaman dan sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi bisa terhindar dari kemiripan atau plagiasi terhadap Kekayaan Intelektual (KI), dan agar terhindar dari gugatan hokum tentunya. Misal, jika suatu merek telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak melarang dan meminta ganti rugi atas kepemilikan merek tersebut.

Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI seringkali terjadi di Indonesia, dan banyak contoh pelanggaran hak cipta yang bahkan sampai terlihat di depan mata, akan tetapi diabaikan. karena masih banyak orang yang tidak mengetahui atau tidak mengerti akan hal ini.

Jika dicari alasan mengapa pelanggaran atas kepemilikan karya seseorang dapat terjadi, ada beberapa alasannya. Terutama perkembangan dunia internet yang begitu pesat dan cepat saat ini. Bahkan sebelum era digital pelanggaran ini juga sudah sering terjadi.

Beberapa contoh pelanggaran HAKI atau hak cipta, misalnya melakukan pembajakan film, buku, atau lagu, membuat pelaku memperoleh keuntungan dari penjualannya. Bahkan secara tidak sadar banyak sekali masyarakat yang membantu hal ini.

Misalnya, dengan mengunduh atau mendownload lagu dalam situs yang tidak resmi, membeli DVD bajakan, atau membeli buku bajakan. Dengan Harga yang lebih murah dan mudah juga untuk ditemukan menjadi alasan banyak orang menjadi konsumen tetap dari produk hasil pembajakan ini yang dapat di hukum/didenda sesuai dengan Undang undang Nomor 28  Tahun 2014 Tentang Hak Cipta..

Contoh pelanggaran hak cipta yang sering terjadi antara lain :

  • Penjiplakan Karya Tulis.
  • Penjiplakan Konten di Internet.
  • Pembajakan Software.
  • Pelanggaran Hak Cipta Lagu.

Dasar hukum hak atas kekayaan intelektual tertuang dalam berbagai undang-undang dan Keputusan Presiden, di antaranya yaitu:

  • Undang undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek
  • Undang undang Nomor 13  Tahun 2016 Tentang Paten
  • Undang undang Nomor 28  Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  • Undang undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
  • Undang undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata LLetak Sirkuit Terpadu
  • Undang undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
  • Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

Bagi dunia usaha Jika perusahaan atau anda telah mendaftarkan suatu karya apapun kepada HKI, karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.ada perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual dari pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri.

Daftarkanlah Hak Kekayaan INtelektual ada sebelum orang lain !

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun