Mohon tunggu...
Andrio N Tambun
Andrio N Tambun Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Prof. Dr. Apollo. M.Si. Ak. 55520120034 Andrio N Tambun Universitas Mercubuana Jakarta Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Cara Memahami Peraturan Perpajakan Internasional dari Sudut Pandang Wilhelm Dilthey dan Immanuel Kant

25 Mei 2022   00:56 Diperbarui: 25 Mei 2022   01:02 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image  made by Andrio N Tambun

TB2 CARA MEMAHAMI PERATURAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL DARI SUDUT PANDANG WILHELM DILTHEY DAN IMMANUEL KANT

 

Sebagaimana dijaman sekarang perkembangan teknologi dan informasi dan juga adanya suatu pengaruh globalisasi menghasilkan peningkatan arus investasi terutama memberikan pengaruh pada negara-negara berkembang. Atas dasar ini yang hal yang biasa bagi negara-negara yang sudah menjadi kategori negara-negara maju untuk dapat melakukan ekspansi di negara-negara berkembang, tanpa terkecuali indonesia. 

Sekarang ini Indonesia masuk di era revolusi industri 4.0 yang diperlihatkan dari perkembangan dari sisi teknologi internet. Dimana banyak gadget yang terus berkembang. Dimana dari yang dulu penggunaan internet hanya bisa diakses melalui komputer, melainkan sekarang ini semua jenis gadget dapat digunakan untuk mengakses internet. Penggunaa gadget yang terhubung ke internet dan menjadi suatu tools yang digunakan untuk aktivitas harian oleh pengguna gadger menjadi titik awal atau pemicu yang menhadirkan suatu layanan atau service yang bersifat baru, dimana pada masa-masa sebelumnya belum pernah dikenal. Pada Era evalusi 4.0 ini tentu memberikan pengaruh dimana banyak lapangan pekerjaan yang hilang tetapi banyak juga lapangan pekerjaan baru yang hadir yang dapat menjadi suatu keprofesian di masa sekarang. Selain pekerjaan banyak juga produk yang tenggelam karena tidak adanya lagi permintaan dari konsumen, tetapi dari sisi lain banyak produk dan service baru yang datang dan menjadi trend dalam masyarakat secara global. Atas dasar ini Di era revolusi industri 4.0 menjadi suatu tantangan tersediri oleh setiap negara untuk menyiampkan dari sisi sumber daya manusia yang cakap dan dapat bersaing di dunai global.

Sejalan dengan adanya pengaruh di Era Revolusi Industri 4.0 menjadi tantangan bagi setiap negara untuk membantu perkembangan ini. Adapun cara yang biasa di lakukan di setiap negara adalah dengan meningkatkan sumber pendapatan negaranya. Tentu pada negara-negara berkembang yang menjadi sumber penghasilan terbesar adalah berasal dari pajak. Dari sektor pajak tersendiri memberikan sumbangsih sekitar 70% dari total pendapatan negara. Atas dasar ini tanpa adanya suatu pajak tentu adanya aktivitas pembangunan setiap fasilitas-fasilitas negara akan susah di wujudkan. Sangat tingginya kesempatan atas penerimaan dari sektor pajak tentu menjadi tugas rumah dari setiap negara di dunia untuk dapat membuat peraturan perpajakan yang dapat befungsi menjadi sebuah dasar untuk mendapatkan penerimaan untuk negara. Peraturan perpajakan di Indonesia sendiri beraada dalam satu naskah Undang-undang Perpajakan yang terdiri dari Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, Undang-undang PPh, Undang-undang PPN dan PPNBM, UU Bea Materai, dan UU Perpajakan Lainnya.

Dengan semakin berkembang dan majunya suatu teknologi, tentu hubungan antar ekonomi internasioal pun sejalan juga akan semakin berkembang, segala transaksi internasional seperti ekspor dan impor menjadi semakin sering dan menjadi kesempatan kepada sektor perpajakan. Atas kesempatan aktivitas transaksi internasional inilah memiliki potensi dalam rangka peningkatan pendapatan tetapi di sisi lain peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perpajakan harus di tinjau dan memerlukan kepastian hukum. Kepastian hukum ada guna untuk dapat menghindari setiap masalah-masalah yang berkaitan tentang hukum di kemudian hari dalam ruang lingkup hubungan perpajakan secara internasional.

Hukum Pajak Internasional menurut Ottmar Buhrer dibagi dalam 2 arti yakni dalam arti Sempit merupakan kaidah-kaidah norma perselisihan yang didasarkan pada hukum antar bangsa (Hukum Internasional) dan dalam arti luas merupakan kaidah-kaidah hukum antar bangsa ditambah peraturan nasional yang mempunyai obyek hukum perselisihan , khususnya tentang perpajakan. Hukum Pajak Internasional didefenisikan oleh Prof. Dr. Adriani  sebagai suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam undang-undang nasional mengenai yakni diantara Pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindari pajak berganda, dan traktar-traktat ( traktat adalah perjanjian yang dibuat antar dua negara atau lebih dalam bidang perdata). Sebelum adanya hukum pajak internasional tentu setiap negara memilik peraturan perundang-undangan perpajakan nasional sendiri-sendiri atau yang disebut dengan yurudiksi nasional, yang mana tiap tiap peraturan perundangan-undangan dimaksud memiliki landasan dan filosofi hukum yang berbeda-beda antar setiap negara. Dalam rangka melakukan suatu investasi ke negara lain  maupun dalam rangka menerima investasi dari negara lain pasti akan akan terjadi konflik kepentingan. Sebagai contoh indonesia menganup konsep pengkuan penghasilan, yaitu konsep tambahan kemampuan ekonomis atau juga disebut world wide income. Yang artinya peraturan perundang-undangan pajak penghasilan tidak mempermasalahkan darimana datangnya penghasilan, bagaimana penghasilan tersebut diterima dan diperoleh, dan dalam bentuk apa penghasilan tersebut. Semua adalah objek pajak penghasilan yang harus dikenakan pajak penghasilan bagi wajib pajak indonesia, baik wajib pajak orang pribadi maupun Bentuk Usaha Tetap. 

Karena adanya kepentingan seperti yang dibahas diatas ada kemungkinan terjadi benturan (konflik) dalam pengenaan pajak dengan negara lain yang menganut asas pemajakan berbeda dengan indonesia misalnya negara yang asas kebangsaan atau kewarganegaraan.  Dalam hal negara yang menganut azas kewarganegaraan tidak mempermasalahkan dari mana penghasilan diperoleh atau di terima, seseorang tetap di wajibkan membayar pajak di Negara dimana dia berkebangsaan. Konflik lain yang umumnya timbul adalah adanya double taxing atau pengenaan pajak berganda. Pajak berganda internasional sendiri hanya merupakan satu jenis peristiwa pajak berganda, karena pajak berganda dapat dibedakan menjadi dua yaitu pajak berganda nasional (national double taxation) dan Pajak berganda internasional. Pajak berganda nasional adalah pajak yang dikenakan lebih dari satu kali terhadap objek yang sama oleh suatu negara sedangkan pajak berganda internasional (international double taxation) adalah pajak yang dikenakan lebih dari satu kali terhadap objek yang sama oleh lebih dari satu negara, dengan kata lain pajak berganda internasional timbul karena ada lebih dari satu negara yang memungut pajak atau dikenakan terhadap objek yang sama. 

Image made by Andrio N Tambun
Image made by Andrio N Tambun

Dalam bacaan kali ini penulis akan memberikan sedikit gambaran dan cara pandang  dari Wilhelm Dilthey tentang memahami suatu peraturan. Yang pertama Wilhelm Dilthey, yang merupakan kelahiran di Biebrich, Wiesbaden, Konfederasi Jerman, 19 November 1833 -- meninggal di Seis am Schlern, Austria-Hongaria, 1 Oktober 1911 pada umur 77 tahun) adalah seorang sejarahwan, psikolog, sosiolog, siswa hermeneutika, dan filsuf Jerman. Dilthey dapat dianggap untuk seorang empirisis, berlawanan dengan idealisme yang lebih luas di Jerman pada waktu itu, tetapi penjelasannya tentang apa yang empiris dan eksperiensial selisih dengan empirisisme Britania dan positivisme dalam asumsi-asumsi epistemologis dan ontologis sentralnya, yang diambil dari tradisi-traidisi sastra dan filsafat Jerman. Dalam filosofinya Wilhelm Dilthey mengemukakan teori hermeneutika Dilthey ada beberapa bagian, yaitu: Pengalaman, Ekspresi, Karya Seni Sebagai Obyektifikasi Pengalaman Hidup dan Pemahaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun