Konstitusi UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara akan melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Perlindungan ini dipahami mencakup dalam seluruh aspek, termasuk melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan.
Untuk itu, sudah sejak awal para pendiri bangsa Indonesia mencita-citakan adanya suatu perlindungan sosial yang menyeluruh bagi rakyat Indonesia. Di bidang kesehatan, hal itu diwujudkan dalam bentuk jaminan kesehatan nasional yang menyeluruh (semesta), atau 'universal health coverage'.
Hari-hari ini, cita-cita konstitusional itu mulai mendekati kenyataan. Sebab program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang digagas oleh pemerintahan Presiden Jokowi berhasil memenuhi targetnya.
Hingga 3 Januari 2019, tercatat sudah ada 215.860.046 jiwa penduduk Indonesia yang menjadi peserta JKN-KIS. Diantara itu, sebanyak 96,8 juta jiwa merupakan penerima bantuan iuran (PBI) atau mendapat layanan pengobatan gratis yang iurannya dibayar APBN.
Artinya, di awal tahun 2019 ini, terdapat 82% masyarakat Indonesia yang terlindungi kesehatannya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Pemerintahan Presiden Jokowi akan terus bekerja untuk memenuhi amanat konstitusi tersebut. Targetnya, pada akhir 2019 nanti, terdapat 95 persen masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS.
Meskipun terdapat beberapa kekurangan, tetapi keberadaan program JKN-KIS ini, diakui atau tidak, telah membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.
Sebuah studi yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) pada 2017 menunjukkan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ternyata bisa menyelamatkan 1,16 juta masyarakat dari kemiskinan.
Tidak hanya itu, melalui periode penelitian dari 2015-2016, Ketua Departemen Ilmu Ekonomi UI Teguh Dartanto memaparkan sebanyak 14,5 juta-15,9 juta penduduk menengah ke bawah terlindungi dari kondisi kemiskinan yang lebih parah.
Selain itu, dengan adanya program JKN-KIS tersebut 290-320 ribu orang miskin terhindar dari jeratan utang. Â Sebab, bila tanpa program JKN-KIS, dengan menghitung rata-rata biaya yang dikeluarkan, baik untuk biaya rawat inap maupun rawat jalan, masyarakat bisa berutang sampai Rp 12,3 juta.
Logikanya, orang yang tidak memiliki JKN-KIS harus membayar sendiri biaya berobat, kalau tidak punya uang, mereka harus berutang, dan kalau tidak berutang anaknya yang sekolah tidak jadi sekolah karena yang diprioritaskan untuk kebutuhan lain dijadikan biaya untuk kesehatan.