Mohon tunggu...
andri muhammad
andri muhammad Mohon Tunggu... serikat pekerja seluruh indonesia -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

terserah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bagaimana Cara Presiden Jokowi Mendukung Baiq Nuril?

29 November 2018   18:00 Diperbarui: 29 November 2018   18:03 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto: Tribunnews.com

Kejadian 6 tahun lalu, mungkin tak pernah dibayangkan oleh Baiq Nuril akan menjadi gempar seperti hari-hari ini. Baiq Nuril, seorang perempuan mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, menarik perhatian publik Indonesia lantaran perlakuan hukum yang tak adil pada dirinya.

26 September 2018 lalu, menjadi hari naas bagi Baiq Nuril. Dia termenung lama karena saat suaminya menunjukkan pesan di grup WhatsApp. Isinya petikan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya bersalah. Baiq divonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baiq Nuril dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MA memvonis Nurul melanggar aturan UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan.

Padahal posisinya saat itu dia adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim, Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Rentetan kasus pelecehan itu dimulai pada medio 2012. Saat itu, Baiq masih berstatus sebagai Pegawai Honorer di SMAN 7 Mataram.

Satu ketika dia ditelepon oleh M. Perbincangan antara Muslim dan Baiq berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dari 20 menit perbincangan itu, hanya sekitar 5 menitnya yang membicarakan soal pekerjaan. Sisanya, Muslim malah bercerita soal pengalaman seksualnya bersama dengan wanita yang bukan istrinya.

Perbincangan itu pun terus berlanjut dengan nada-nada pelecehan terhadap Baiq. Terlebih Muslim menelepon Baiq lebih dari sekali. Baiq pun merasa terganggu dan merasa dilecehkan oleh Muslim melalui verbal. Ibu tiga anak ini akhirnya memutuskan untuk merekam perbincangan mereka sebagai bukti pelecehan seksual itu memang nyata.

Keberadaan rekaman itu diketahui Imam Mudawin, teman Nuril. Imam inilah yang menyebarkan rekaman tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya. Muslim pun dimutasi dari jabatannya sebagai kepala sekolah karena kejadian ini.

Tidak terima, Msulim malah melaporkan Nuril, bukan Imam, ke polisi atas dasar pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Padahal sedari awal, Nuril tidak menyebarkan rekaman tersebut. Laporan ini kemudian berlanjut hingga ke persidangan. Singkat cerita kasus itu berlanjut hingga ke Mahkamah Agung, meskipun Nuril sempat diputus tak bersalah di PN Kota Mataram.  

Menjadi Perhatian Publik

Sontak merebaknya kasus Nuril itu menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Beragam protes diajukan oleh warganet dan masyarakat sipil. Mereka umumnya menilai hukum telah berlaku tidak adil kepada seorang perempuan korban pelecehan seksual.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan sisi lemah putusan peradilan tersebut. Nuril tak bisa dipidana karena unsur Pasal 27 ayat (1) UU ITE  sebab berdasarkan fakta persidangan, tidak pernah menyebarkan konten pelanggaran asusila tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun