Terdapat beberapa permasalahan dalam sistem perizinan di Indonesia, salah satunya adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang/badan hukum memerlukan izin tersendiri dari berbagai instansi yang menerbitkan izin, tergantung pada izin apa yang diperlukan oleh usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukannya.
Undang-undang perizinan adalah undang-undang yang mengatur hubungan antara suatu masyarakat dengan negaranya dalam hal orang meminta izin. Izin merupakan hak administratif negara yang pelaksanaannya dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari perizinan penegakan hukum adalah untuk mengatur perbuatan-perbuatan yang tidak serta merta dianggap tercela oleh pembuat undang-undang, tetapi pemerintah ingin dapat mengawasinya secara memadai. Selain itu, tujuan pemberian izin tergantung pada realitas konkritnya.Â
Namun secara umum dapat disebutkan beberapa tujuan Perizinan, yaitu:
- Ingin mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu
- Mencegah hal yang menimbulkan bahaya bagi lingkungan
- Keinginan melindungi objek-objek sejarah
- Pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas, dimana pengurus harus memenuhi syarat tertentu
Dapat disimpulkan bahwa tujuan penegakan hukum adalah mengatur tindakan-tindakan yang dianggap perlu disetujui oleh pemerintah. Tujuan pemberian izin tergantung pada kenyataan konkritnya, namun secara umum dapat disebutkan beberapa tujuan pemberian izin, yaitu untuk mengendalikan kegiatan tertentu, untuk mencegah bahaya lingkungan hidup, untuk melindungi benda tertentu, untuk mengedarkan benda-benda kecil dan untuk mengendalikan dengan pilihan. orang. orang dan aktivitas.
Andri KurniawanÂ
191011500264
Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H