Mohon tunggu...
Andri Kurniawan
Andri Kurniawan Mohon Tunggu... Administrasi - Universitas Pamulang

Saya suka ikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tujuan Penegakan Hukum Perizinan

22 Oktober 2023   19:27 Diperbarui: 22 Oktober 2023   20:08 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terdapat beberapa permasalahan dalam sistem perizinan di Indonesia, salah satunya adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang/badan hukum memerlukan izin tersendiri dari berbagai instansi yang menerbitkan izin, tergantung pada izin apa yang diperlukan oleh usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukannya.

Undang-undang perizinan adalah undang-undang yang mengatur hubungan antara suatu masyarakat dengan negaranya dalam hal orang meminta izin. Izin merupakan hak administratif negara yang pelaksanaannya dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari perizinan penegakan hukum adalah untuk mengatur perbuatan-perbuatan yang tidak serta merta dianggap tercela oleh pembuat undang-undang, tetapi pemerintah ingin dapat mengawasinya secara memadai. Selain itu, tujuan pemberian izin tergantung pada realitas konkritnya. 

Namun secara umum dapat disebutkan beberapa tujuan Perizinan, yaitu:

  • Ingin mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu
  • Mencegah hal yang menimbulkan bahaya bagi lingkungan
  • Keinginan melindungi objek-objek sejarah
  • Pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas, dimana pengurus harus memenuhi syarat tertentu

Dapat disimpulkan bahwa tujuan penegakan hukum adalah mengatur tindakan-tindakan yang dianggap perlu disetujui oleh pemerintah. Tujuan pemberian izin tergantung pada kenyataan konkritnya, namun secara umum dapat disebutkan beberapa tujuan pemberian izin, yaitu untuk mengendalikan kegiatan tertentu, untuk mencegah bahaya lingkungan hidup, untuk melindungi benda tertentu, untuk mengedarkan benda-benda kecil dan untuk mengendalikan dengan pilihan. orang. orang dan aktivitas.

Andri Kurniawan 

191011500264

Universitas Pamulang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun