Dalam upaya menjaga moral masyarakat, beberapa daerah mengeluarkan PERDA Syariah.PERDA syariah sndri secara singkat ialah peraturan yang dikeluarkan oleh sebuah daerah berdasarkan Syariah Islam. Perda ini bnyak mengatur tata nilai kesopanan yang berlaku dimasyarakat, seperti cara berpakaian tertutup, menggunakan hijab, dan bnyak lagi yang lainnya.
Contohnya ada d sebuah daerah di Indonesia yaitu NAD, disana dikeluarkan PERDA Syariah dimana didalamnya terdapat aturan-aturan atau larangan-larangan untuk wanita. Terdapat didalamnya peraturan agar wanita tidak diperkenankan menggunakan celana panjang yang ketat, mengendarai motor, duduk mengangkang disepeda motor, dan masih ada yang lainnya.
Sebenarnya jika dilihat dari sisi positifnya tentunya ada kelebihan tersendiri, namun seperti yang kita tahu bahwa kita ini menduduki tanah air Indonesia yang memiliki banyak keberagaman, banyak budaya, banyak adat, dan banyak perbedaan. Dan Indonesia sendiri memiliki dasar yaitu Pancasila.
Jika dilihat dari sisi sila-sila yang terdapat pada pancasila tentu saja peraturan yang dikeluarkan PERDA sama sekali tidak sesuai dengan sila-sila pancasila. Didalam pancasila, sila ke-1 Â KeTuhanan Yang Maha Esa, maka setiap warga negara diberi kebebasan memeluk agamanya masing- masing tanpa paksaan. Dan dari sisi agama sudah tidak sesuai jika semua agama harus menjalankan peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Syariah atau PERDA Syariah tersebut.
Kemudian didalam pancasila, sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dari sila ini dapat kita lihat bahwa negara Indonesia mementingkan keadilah bagi seluruh rakyatnya, namun jika PERDA mengeluarkan peraturan yang berdasarkan pada Syariah untuk dijalankan semua masyarakat tentunya tidak adil. Bagaimana bisa semua orang yang berbeda kepercayaan menjalankan peraturan yang bukan berdasarkan pada agama yang mereka percaya meskipun peraturan itu baik adanya.
Jadi menurut saya sebaiknya PERDA sendiri harusnya mementingkan peraturan bagi semua masyarakat tanpa memandang dari sisi Syariah atau agama lain dalam mengeluarkan peraturan-peraturannya. Agar tidak terjadi perpecahan antara agama-agama di Indonesia walaupun kebanyakan mayoritas penduduk beragama Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H