Mohon tunggu...
KKN T Supayang
KKN T Supayang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Andalas

Kami adalah mahasiswa KKN Tematik Unand periode 2023/2024 yang ditempatkan di Nagari Supayang, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Mari ikuti terus akun ini untuk melihat kreativitas dan kearifan lokal yang kami gali di Nagari Supayang. Apa yang kami lakukan semoga dapat menginspirasi dan memotivasi untuk selalu peduli pada pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN Tematik UNAND Melakukan Sosialisasi Hukum Terhadap Bulliying di Sekolah

8 Maret 2024   21:30 Diperbarui: 8 Maret 2024   21:35 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pohon Harapan Siswa SDN 16 Supayang/dokpri


Kasus bullying kini marak terjadi, tidak hanya di masyarakat namun kasus ini terjadi di dunia pendidikan yang membuat berbagai pihak semakin prihatin termasuk komisi perlindungan anak. Penindasan atau yang lebih dikenal dengan bullying adalah adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan, yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat. yang malna fenomena ini telah lama terjadi di kalangan remaja. 

Kasus penindasan atau bullying biasanya menimpa anak sekolah. Pelaku bullying akan mengintimidasi/mengejek kawannya sehingga kawannya tersebut jengkel. Dampak negatif yang lebih parah lagi adalah, korban bullying akan mengalami depresi dan hingga timbul rasa ingin bunuh diri. 

Bullying harus dihindari karena bullying mengakibatkan korban berpikiran untuk tidak berangkat ke sekolah karena takut akan di bully oleh si pelaku. Selain itu bullying juga dapat menjadikan prestasi seorang anak menurun karena sering merasa tertekan. Kekerasan seperti ini tidak asing lagi di berbagai negara termasuk negara Indonesia.

Beberapa tujuan dari kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Terhadap Kasus Bullying di Sekolah Dasar SDN 16 Supayang pengetahuan tentang bullying seperti apa saja jenis-jenis bullying, bagaimana bullying bisa terjadi, dampak negatif bullying, bagaimana cara melawan bullying, hukum yang mengatur tentang bullying dan sanksi yang didapatkan dari perilaku bullying. 

Pemahaman siswa tentang bullying dan membuat siswa sadar akan dampak negatif yang ditimbulkan dari perilaku bullying.
siswa Sekolah Dasar Negeri 16 Supayang mulai mengurangi dan menghindari melakukan perilaku bullying kepada temannya.

Adapun rangkaian kegiatan yang dilakukakan pada kegiatan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penindasan atau Bullying di Sekolah yaitu Tahap pertama adalah melakukan survei secara langsung ke sekolah dan faktanya banyak anak-anak menjadi korban atau melakukan bullying, maka dari itu sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan pemahaman mengenai bullying. 

Lalu, melakukan pengurusan surat ke kantor wali nagari supayang dan mengantarkan surat ke sekolah dasar 16 supayang. Selanjutnya, melakukan diskusi dengan kepala sekolah mengenai sosialisasi yang akan dilakukan dimana sasaran utama dari sosialisasi ini kepada anak-anak sekolah dasar 16 supayang.

Tahap kedua adalah pelaksanaan kegiatan sosialisasi mengenai Penegakan Hukum Terhadap Kasus Bullying di Sekolah Dasar SDN 16 Supayang, dimana pada tanggal 30 Januari 2024 sosialisasi dilakukan dengan alur penyampaian materi yaitu apa saja jenis-jenis bullying, bagaimana bullying bisa terjadi, dampak negarif bullying, bagaimana cara melawan perilaku bullying, hukum yang mengatur tentang bullying dan sanksi yang didapatkan dari perilaku bullying yang diperlihatkan menggunakan PPT. 

Selain PPT, juga diperlihatkan poster mengenai stop bullying yang memperlihatkan gambar-gambar dari contoh bullying. Setelah dilakukannya penyampaian materi mengenai bullying, dilakukan quiz berupa pertanyaan mengenai bullying dan pembagian hadiah kepada siswa yang dapat menjawab pertanyaan.

Kegiatan dilaksanakan dengan lancar tanpa terkendala, yang dibuktikan dengan terealisasinya semua kegiatan yang direncanakan yaitu Sosialisasi Penegakan Hukum Terhadap Kasus Bullying kepada siswa kelas 3-6 di SDN 16 Supayang. 

Dimana selama kegiatan, siswa dapat mendengarkan materi dengan baik dan memiliki antusias yang tinggi dalam menjawab pertanyaan quiz yang disediakan, serta dalam membuat harapan dan cita-cita di pohon harapan yang telah disediakan. Melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan partisipasi dalam mencegah serta mengatasi kasus bullying.

Dari kegiatan yang telah dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwa rangkaian agenda yang telah dirancang dalam program "Sosialisasi Penegakan Hukum Terhadap Kasus Bullying di Sekolah Dasar SDN 16" berjalan dengan baik sesuai dengan yang telah direncanakan dan mencapai indikator keberhasilan yang telah ditentukan. 

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenaik kasus bullying, cara untuk melawan perilaku bullying, dan dampak negatif dari bullying.
Saran untuk kedepannya, diadakan sosialisasi mengenai bullying dengan melibatkan orang tua dan masyarakat sekitar, agar masyarakat sekitar khususnya orang tua dari siswa mengetahui pentingnya mencegah anak dari perilaku bullying dan betapa bahayanya perilaku bullying.

Oleh Andria Rosa

Mahasiswa KKN Tematik Unand 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun