Kasus bullying kini marak terjadi, tidak hanya di masyarakat namun kasus ini terjadi di dunia pendidikan yang membuat berbagai pihak semakin prihatin termasuk komisi perlindungan anak. Penindasan atau yang lebih dikenal dengan bullying adalah adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan, yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat. yang malna fenomena ini telah lama terjadi di kalangan remaja.Â
Kasus penindasan atau bullying biasanya menimpa anak sekolah. Pelaku bullying akan mengintimidasi/mengejek kawannya sehingga kawannya tersebut jengkel. Dampak negatif yang lebih parah lagi adalah, korban bullying akan mengalami depresi dan hingga timbul rasa ingin bunuh diri.Â
Bullying harus dihindari karena bullying mengakibatkan korban berpikiran untuk tidak berangkat ke sekolah karena takut akan di bully oleh si pelaku. Selain itu bullying juga dapat menjadikan prestasi seorang anak menurun karena sering merasa tertekan. Kekerasan seperti ini tidak asing lagi di berbagai negara termasuk negara Indonesia.
Beberapa tujuan dari kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Terhadap Kasus Bullying di Sekolah Dasar SDN 16 Supayang pengetahuan tentang bullying seperti apa saja jenis-jenis bullying, bagaimana bullying bisa terjadi, dampak negatif bullying, bagaimana cara melawan bullying, hukum yang mengatur tentang bullying dan sanksi yang didapatkan dari perilaku bullying.Â
Pemahaman siswa tentang bullying dan membuat siswa sadar akan dampak negatif yang ditimbulkan dari perilaku bullying.
siswa Sekolah Dasar Negeri 16 Supayang mulai mengurangi dan menghindari melakukan perilaku bullying kepada temannya.
sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan pemahaman mengenai bullying.Â
Adapun rangkaian kegiatan yang dilakukakan pada kegiatan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penindasan atau Bullying di Sekolah yaitu Tahap pertama adalah melakukan survei secara langsung ke sekolah dan faktanya banyak anak-anak menjadi korban atau melakukan bullying, maka dari ituLalu, melakukan pengurusan surat ke kantor wali nagari supayang dan mengantarkan surat ke sekolah dasar 16 supayang. Selanjutnya, melakukan diskusi dengan kepala sekolah mengenai sosialisasi yang akan dilakukan dimana sasaran utama dari sosialisasi ini kepada anak-anak sekolah dasar 16 supayang.
Tahap kedua adalah pelaksanaan kegiatan sosialisasi mengenai Penegakan Hukum Terhadap Kasus Bullying di Sekolah Dasar SDN 16 Supayang, dimana pada tanggal 30 Januari 2024 sosialisasi dilakukan dengan alur penyampaian materi yaitu apa saja jenis-jenis bullying, bagaimana bullying bisa terjadi, dampak negarif bullying, bagaimana cara melawan perilaku bullying, hukum yang mengatur tentang bullying dan sanksi yang didapatkan dari perilaku bullying yang diperlihatkan menggunakan PPT.Â
Selain PPT, juga diperlihatkan poster mengenai stop bullying yang memperlihatkan gambar-gambar dari contoh bullying. Setelah dilakukannya penyampaian materi mengenai bullying, dilakukan quiz berupa pertanyaan mengenai bullying dan pembagian hadiah kepada siswa yang dapat menjawab pertanyaan.
Kegiatan dilaksanakan dengan lancar tanpa terkendala, yang dibuktikan dengan terealisasinya semua kegiatan yang direncanakan yaitu Sosialisasi Penegakan Hukum Terhadap Kasus Bullying kepada siswa kelas 3-6 di SDN 16 Supayang.Â
Dimana selama kegiatan, siswa dapat mendengarkan materi dengan baik dan memiliki antusias yang tinggi dalam menjawab pertanyaan quiz yang disediakan, serta dalam membuat harapan dan cita-cita di pohon harapan yang telah disediakan. Melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan partisipasi dalam mencegah serta mengatasi kasus bullying.