Mohon tunggu...
Andrian Yayan
Andrian Yayan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN jakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Resensi Buku Mustholah Al - Hadist Wa Takhrij

7 November 2023   08:17 Diperbarui: 7 November 2023   08:23 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A.Identitas Buku:

Judul buku : Mustholah Al -- Hadist Wa Takhrij

Pengarang : Prof. Dr. KH. Fuad Thohari, M.A

Tebal halaman : 245 halaman

Tahun terbit : 1 Agustus 2023

Penerbit : Jejak Pustaka

B.Sinopsis Buku

Buku ini menawarkan paradigma baru yang belum pernah ada sebelumnya, yaitu penyajian sistematis yang dikemas dalam satu bentuk dan konsep atau tinjauan ilmiah terhadap hadis dan percabangannya, berbagai bentuknya sebagai suatu struktur dan bentuk pola yang menyebar dalam berbagai bentuk. Kolom sesuai pembagian dalam pembahasan. Dalam karya ini penyajian diagram pembahasannya dimulai dari pengertian atau definisi, baik secara linguistik (etimologi) maupun terminologis (terminologi), kemudian disajikan beberapa contoh dan ilustrasi, diklasifikasikan menurut klasifikasi yang muncul disana.

Buku berjudul Mustholah Wa Takhrij Al Hadits yang ditulis oleh Prof. Dr.KH. Fuad Thohari, MA dan KH. Abdul Syukur, M.A. Kitab ini merupakan syarah atau penafsiran ulang terhadap sebuah teks berbahasa Arab yang berjudul 'Ilm Mustalah Al-Hadits, 'Ilm AtTakhrij Wa At-Ta'arruf 'Ala Politik Al-Hadits dalam kitab Al-Jadawil Al-Jami' Fi Al-'Ulum An -Nafi'ah. Artikel asli disusun oleh Dr. Syekh Jasim bin Muhammad bin Muhalhal Al-Yasin dan beberapa muridnya dipilih untuk membantu penulisan.

Isi dari buku ini yaitu mencakup :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun