Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berinteraksi dengan berbagai jenis akad atau perjanjian, baik dalam transaksi jual beli, pinjaman, maupun sewa-menyewa. Salah satu jenis akad yang diatur dalam hukum Islam adalah akad 'Ariyah, yang berkaitan dengan peminjaman barang. Salah satu bentuknya adalah 'Ariyah Muthlaqah, yang memiliki ciri khas dan aturan yang berbeda dibandingkan dengan bentuk pinjaman lainnya.
Apa Itu Akad 'Ariyah Muthlaqah?
Akad 'Ariyah Muthlaqah berasal dari bahasa Arab, yaitu 'Ariyah yang berarti "peminjaman" dan Muthlaqah yang berarti "tanpa batas" atau "tanpa syarat". Secara umum, akad ini merujuk pada perjanjian peminjaman barang yang dilakukan tanpa adanya syarat tertentu atau pembatasan yang ketat. Dalam akad 'Ariyah Muthlaqah, pemberi pinjaman hanya memberikan barang kepada peminjam untuk digunakan dalam waktu tertentu tanpa ada kewajiban untuk membayar atau mengganti barang yang dipinjam, kecuali jika barang tersebut rusak akibat kelalaian atau kesalahan peminjam.
Akad ini berfokus pada pemanfaatan barang yang dipinjam untuk kepentingan peminjam, yang biasanya tidak bersifat permanen dan lebih untuk kebutuhan sementara. Pemberi pinjaman tidak mengharapkan imbalan atau pembayaran atas barang yang dipinjamkan tersebut, kecuali pengembalian dalam kondisi yang wajar.
Ciri-Ciri Akad 'Ariyah Muthlaqah
Ada beberapa ciri khas yang membedakan 'Ariyah Muthlaqah dengan akad pinjaman lainnya:
- Barang yang Dipinjamkan: Akad ini berlaku untuk barang yang dapat dimanfaatkan secara langsung oleh peminjam. Barang tersebut bisa berupa barang peralatan, alat transportasi, atau benda lainnya yang tidak merugikan pemilik jika dipinjamkan untuk jangka waktu tertentu.
- Tidak Ada Imbalan: Berbeda dengan akad pinjaman lainnya yang mungkin melibatkan pembayaran atau imbalan tertentu, dalam akad 'Ariyah Muthlaqah, pemberi pinjaman tidak mengharapkan imbalan apa pun dari peminjam. Akad ini bersifat altruistik atau tanpa tujuan komersial.
- Penggunaan Barang: Barang yang dipinjamkan dapat digunakan oleh peminjam sesuai dengan kebutuhan yang bersifat sementara, misalnya untuk keperluan sehari-hari, pekerjaan tertentu, atau kegiatan lainnya.
- Bertujuan untuk Kebutuhan Sementara: Akad ini hanya berlaku untuk waktu yang terbatas. Barang yang dipinjamkan diharapkan dikembalikan setelah penggunaan selesai.
Cara Mengakhiri Akad 'Ariyah Muthlaqah
Akad 'Ariyah Muthlaqah berakhir ketika barang yang dipinjamkan sudah selesai digunakan atau ketika kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam dicapai. Berikut adalah beberapa cara untuk mengakhiri akad ini:
- Pengembalian Barang
Setelah barang yang dipinjamkan telah selesai digunakan, peminjam berkewajiban untuk mengembalikan barang tersebut kepada pemberi pinjaman. Pengembalian ini dapat dilakukan kapan saja setelah barang selesai dipakai, asalkan tidak ada syarat atau ketentuan khusus yang mengharuskan pengembalian pada waktu tertentu. - Kesepakatan Bersama
Akad 'Ariyah Muthlaqah juga dapat diakhiri apabila kedua pihak, yaitu pemberi pinjaman dan peminjam, sepakat untuk mengakhiri akad lebih awal. Misalnya, jika peminjam tidak lagi membutuhkan barang yang dipinjam atau jika pemberi pinjaman menginginkan barang tersebut segera kembali, kedua belah pihak dapat berdiskusi dan menyepakati untuk mengakhiri akad. - Kerusakan atau Kehilangan Barang
Apabila barang yang dipinjam hilang atau rusak karena kelalaian pihak peminjam, maka akad dapat berakhir dengan peminjam berkewajiban untuk mengganti barang tersebut. Dalam hal ini, perjanjian berakhir dengan adanya kewajiban penggantian barang atau pembayaran ganti rugi sesuai dengan kerugian yang terjadi. - Waktu Selesai Penggunaan
Jika ada kesepakatan awal mengenai waktu penggunaan barang, maka akad 'Ariyah Muthlaqah secara otomatis berakhir setelah waktu tersebut tercapai, dan barang yang dipinjam harus segera dikembalikan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI