Mohon tunggu...
Andri Ansyah
Andri Ansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profesi Saya kini masih mahasiswa

Saya adalah mahasiswa fakultas Hukum Universitas mulawarman, cita-cita Saya ingin menjadi abdi negara yang berguna bagi bangsa dan negara dan hobi Saya suka berolahraga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Advokat di Indonesia yang Dihukum oleh Dewan Kehormatan PERADI DKI karena Melanggar Kode Etik Advokat

28 November 2024   11:00 Diperbarui: 28 November 2024   11:05 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Dampak

Terhadap Profesi Advokat

Kasus ini mencoreng reputasi profesi advokat dan menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam praktik hukum. Pelanggaran kode etik seperti yang dilakukan oleh A dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan profesi advokat secara keseluruhan.

Terhadap Klien

Dari perspektif klien, tindakan A merugikan PT. Kian Sukses Primalindo secara finansial dan hukum. Klien merasa dirugikan karena advokatnya tidak hanya mewakili kepentingannya tetapi juga kepentingan lawan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya memilih advokat yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Terhadap Penegakan Hukum

Kasus ini juga menyoroti perlunya penegakan kode etik yang lebih ketat di kalangan advokat. Dewan Kehormatan PERADI harus terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai agar dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Kesimpulan

Kasus pelanggaran kode etik oleh Advokat A menunjukkan bagaimana tindakan individu dapat berdampak luas pada reputasi profesi advokat dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Dengan adanya sanksi dari Dewan Kehormatan PERADI, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran di kalangan advokat mengenai pentingnya mematuhi kode etik dan menjaga integritas profesi mereka. Penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik harus terus diperkuat untuk melindungi kepentingan klien dan menjaga martabat profesi hukum sebagai "officium nobile."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun