Mohon tunggu...
Andri Ansyah
Andri Ansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profesi Saya kini masih mahasiswa

Saya adalah mahasiswa fakultas Hukum Universitas mulawarman, cita-cita Saya ingin menjadi abdi negara yang berguna bagi bangsa dan negara dan hobi Saya suka berolahraga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Advokat di Indonesia yang Dihukum oleh Dewan Kehormatan PERADI DKI karena Melanggar Kode Etik Advokat

28 November 2024   11:00 Diperbarui: 28 November 2024   11:05 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus pelanggaran kode etik oleh advokat sering kali menjadi sorotan publik, mengingat peran penting advokat dalam sistem hukum. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah kasus Advokat A yang dihukum oleh Dewan Kehormatan PERADI DKI karena melanggar kode etik advokat.

 Latar Belakang Kasus

Advokat A dilaporkan oleh kliennya, PT. Kian Sukses Primalindo, pada 28 November 2022, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan mewakili dua pihak yang berlawanan dalam satu perkara. Ia bertindak sebagai kuasa hukum untuk PT. Kian Sukses Primalindo dan juga untuk PT. Sincom Primalindo dalam perkara yang sama, yang jelas merupakan konflik kepentingan.

Pelanggaran Kode Etik

Dalam putusan Dewan Kehormatan PERADI DKI pada 11 April 2023, Andris terbukti melanggar beberapa pasal dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), antara lain:

- Pasal 4 huruf b: Mengharuskan advokat untuk tidak memiliki konflik kepentingan.

- Pasal 3 huruf b: Mengatur kewajiban advokat untuk bertindak jujur dan profesional.

- Pasal 4 huruf e: Menyatakan bahwa advokat harus menjaga integritas profesinya.

Selain itu, A juga diduga memberikan keterangan palsu dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Medan, yang lebih lanjut memperburuk posisinya.

Sanksi dan Konsekuensi

Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Andris, terhitung mulai 1 April hingga 11 Juli 2023. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.000. Sanksi ini menunjukkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan dan berfungsi sebagai peringatan bagi advokat lainnya untuk mematuhi kode etik yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun