Mohon tunggu...
Andrian Ramadan
Andrian Ramadan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43223010055 S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Rea, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   21:34 Diperbarui: 4 Desember 2024   21:39 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Edward Coke, seorang tokoh penting dalam sejarah hukum Inggris, terkenal dengan pengaruhnya terhadap prinsip-prinsip dasar hukum pidana, termasuk pemisahan antara actus reus (tindakan kriminal) dan mens rea (niat jahat). Prinsip ini sangat relevan dalam konteks penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan korporasi. Di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memainkan peran penting dalam menindak korupsi, termasuk yang melibatkan tindakan korporasi.

Actus reus adalah istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada perbuatan fisik atau tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang merupakan salah satu elemen penting dalam menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Secara harfiah, actus reus berasal dari bahasa Latin yang berarti "perbuatan yang salah" atau "tindakan kriminal." Dalam konteks hukum pidana, actus reus adalah perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan akibat yang dilarang oleh hukum.

 Unsur-Unsur yang Termasuk dalam Actus Reus:

1. Perbuatan Fisik (Voluntary Act)

  • Perbuatan fisik adalah tindakan nyata yang dilakukan oleh pelaku yang secara langsung dapat dikaitkan dengan tindak pidana yang terjadi.
  • Perbuatan fisik ini bisa berupa tindakan positif, seperti membunuh, mencuri, atau merusak properti.
  • Untuk menjadi actus reus, perbuatan ini harus bersifat sukarela (voluntary), artinya pelaku melakukan tindakan tersebut dengan kesadaran dan kehendaknya sendiri.

Contoh: Seorang pelaku yang membunuh orang lain dengan menembak korban, maka perbuatan menembak adalah actus reus dari tindak pidana pembunuhan.

2. Kelalaian (Omission)

  • Kelalaian (omission) juga dapat menjadi actus reus dalam hukum pidana, yaitu kegagalan untuk bertindak ketika ada kewajiban hukum untuk bertindak. Dalam hal ini, tidak adanya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku yang seharusnya dilakukan oleh hukum.
  • Kelalaian dapat terjadi dalam kasus di mana pelaku memiliki kewajiban hukum untuk bertindak, seperti orang tua yang tidak merawat anak mereka atau seorang dokter yang tidak memberikan perawatan medis yang dibutuhkan pasien.

Contoh: Seorang ibu yang tidak memberikan makanan kepada anaknya yang kelaparan, meskipun memiliki kewajiban untuk merawat anak tersebut, bisa dianggap melakukan actus reus dalam bentuk kelalaian.

3. Keadaan Tertentu yang Dilarang oleh Hukum (Circumstances)

  • Beberapa tindak pidana memerlukan keadaan atau situasi tertentu yang mendasari suatu tindakan agar bisa dikategorikan sebagai actus reus.
  • Keadaan tertentu ini biasanya terkait dengan status hukum atau status pelaku saat melakukan perbuatan. Misalnya, kepemilikan narkotika atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Contoh: Dalam kasus perdagangan narkoba, actus reus tidak hanya terbatas pada perbuatan memiliki narkotika, tetapi juga pada keadaan bahwa narkotika tersebut dikendalikan atau disebarkan.

4. Hubungan Kausalitas (Causation)

  • Causation atau hubungan kausal adalah hubungan sebab-akibat antara tindakan yang dilakukan oleh pelaku dengan akibat yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Dalam konteks actus reus, harus ada hubungan yang jelas antara perbuatan yang dilakukan pelaku dan akibat yang terjadi.
  • Dengan kata lain, untuk memenuhi unsur actus reus, perbuatan atau kelalaian yang dilakukan harus menyebabkan akibat yang merupakan pelanggaran hukum.

Contoh: Jika seseorang memukul orang lain yang menyebabkan korban mengalami cedera parah, maka ada hubungan kausal antara tindakan memukul (perbuatan fisik) dan akibat cedera pada korban.

  1. Keadaan yang Tidak Dapat Dibela dengan Pembelaan Sah

  • Actus reus tidak dapat dibatalkan atau dikecualikan dengan alasan pembelaan yang sah. Pembelaan ini seperti pembelaan diri atau keadaan darurat yang sah menurut hukum.
  • Jika suatu perbuatan dilakukan dalam keadaan yang sah menurut hukum, maka perbuatan tersebut tidak akan dianggap sebagai actus reus meskipun secara fisik bisa terlihat sebagai tindakan kriminal.

Contoh: Jika seseorang membunuh orang lain dalam situasi yang jelas sebagai pembelaan diri, maka tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai actus reus karena dibenarkan oleh hukum.

Jenis-Jenis Actus Reus:

Secara umum, actus reus terbagi menjadi dua jenis besar:

  1. Tindakan Positif (Act)

Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyebabkan akibat tertentu yang melanggar hukum.

Contoh: Menembak seseorang, mencuri, merusak properti.

  1. Kelalaian (Omission)

Kegagalan untuk melakukan tindakan yang diwajibkan oleh hukum, yang kemudian menyebabkan akibat yang merugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun