Mohon tunggu...
Andrian Kharisma
Andrian Kharisma Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa yang suka nyambi apa aja

Work Hard & Be Nice To People

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

10 Barang yang Tidak Boleh Dibuang Ketika Pindahan

28 Desember 2017   21:59 Diperbarui: 28 Desember 2017   22:11 1358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah anda ada rencana / niatan untuk pindah  rumah? dan ingin membuang barang-barang yang menurut anda tidak di  perlukan? Tahan dulu gan...

Karena menurut ahli organisir barang, ada barang  yang seharusnya tidak dibuang ketika pindahan walaupun kelihatannya  kurang berguna atau tidak di perlukan. Barang apa saja itu?

Inilah 10 Barang Yang Tidak Boleh Dibuang Ketika Pindahan :

1. Barang Warisan Keluarga

Jika anda memiliki barang yang telah diwarisi  turun temurun oleh keluarga anda, maka barang tersebut memiliki nilai  sendiri di hidup anda. Maka dari itu, barang warisan keluarga jangan  sampai tertinggal ketika pindahan.

2. Barang-Barang Elektronik

Daripada membuang barang-barang elektronik yang  sudah tak diperlukan, lebih baik anda memberikan barang tersebut kepada  orang lain. Jika anda ingin menjual barang tersebut, anda perlu  benar-benar menghilangkan data pribadi anda dari barang-barang  elektronik tersebut agar tidak tersebar ke orang lain.

3. Foto-Foto

Walaupun sudah memindahkan semua foto-foto  kenangan ke handphone ataupun laptop. Biasanya kita akan merasa sayang  jika ingin membuang foto-foto kenangan, karena 1 lembar foto mengandung  beribu kenangan.

4. Kertas-Kertas Penting

Kertas-kertas merupakan barang yang paling mudah  terbuang karena sering dianggap sepele atau tak berguna. Namun ada  beberapa kertas-kertas penting yang anda harus simpan, seperti :Akte  Kelahiran & Akte Kematian, Akte Nikah, Akte Cerai, Dokumen Asuransi,  Rekam Medis, Passport, Warisan, Trust, Akte Jual Beli, Rekam Investasi,  Dokumen Sekolah, dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun