Mahasiswa dan buku, keduanya tidak mungkin dapat dipisahkan. Mahasiswa tentu harus membaca banyak buku dan terkadang juga diwajibkan untuk membelinya. Namun, kenyataan saat ini tidak semua buku yang digunakan oleh para mahasiswa adalah buku asli. Buku bajakan seringkali digunakan, bahkan menjadi referensi perkuliahan. Hal ini telah terjadi cukup lama. Pedagang-pedangang buku bajakan yang bebas membuka lapak di lingkungan sekitar kampus menjadi bukti bahwa mahasiswa adalah salah satu mayoritas pembeli buku bajakan.
Sebenarnya, kegiatan pembajakan telah diatur dalam UU No 12 tahun 1997 pasal 44 tentang Hak Cipta. Mahasiswa sebagai masyarakan terdidik semestinya lebih menyadari bahwa menggunakan dan membeli buku bajakan adalah kegiatan illegal dan tentu merugikan pihak penulis maupun penerbit resmi. Namun dengan alasan harga yang jauh lebih murah, mereka menjadi seperti melegalkan saja kegiatan ini. Padahal kegiatan membaca atau mencari ilmu adalah kegiatan yang mulia namun apabila kegiatan yang mulia tersebut dilakukan dengan cara tidak baik apakah ilmu yang didapatkan akan bermanfaat dan berberkah?
Maka dari itu, kita sebagai mahasiswa hendaknya berpikir lebih kreatif untuk bisa menggunakan buku namun tidak perlu menghabiskan banyak biaya. Lebih baik kita membeli buku bekas, meminjam ataupun menggunakan e-book daripada membeli buku bajakan dan merugikan orang lain.
Membeli buku bekas tentu tidak sama dengan membeli buku bajakan. Buku bekas adalah buku asli yang merupakan terbitan lama sehingga jika kita membeli buku bekas kita tidak merugikan pihak manapun. Untuk pilihan yang satu ini kita harus teliti memilih buku-buku yang revisinya tidak terlalu jauh dengan revisi yang terbaru karena buku-buku bekas biasanya merupakan terbitan lama.
Alternatif kedua bisa dengan cara meminjam. Dengan meminjam, kita malah tidak perlu mengeluarkan biaya dan tentu saja tidak melanggar hukum. Namun sesuai dengan namanya, meminjam berarti kita hanya bisa menggunakan buku itu sementara waktu saja tapi sepertinya ilmu yang didapat dengan cara ini akan lebih berkah jika dibandingkan dengan menggunakan buku bajakan tadi.
Cara lainnya adalah dengan menggunakan e-book. E-book adalah buku dalam bentuk digital. Saat ini telah banyak e-book yang dapat diunduh secara gratis. Penggunaan e-book selama hanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperbanyak untuk diperjual belikan sifatnya legal yang berarti tidak merugikan pihak manapun.
Ketiga cara tersebut hanyalah sedikit dari cara-cara yang ada apabila kita mau berpikir lebih kreatif. Karena membuat sebuah buku tentu bukan hal yang mudah, maka alangkah lebih baiknya apabila kita menghargai jerih payah penulis dengan cara tidak membeli buku bajakan. Selain itu, dengan membeli buku bajakan berarti kita telah melakukan kegiatan kriminal karena secara tidak langsung kita telah melegalkan penlanggaran terhadap UU No 12 tahun 1997 pasal 44 tentang Hak Cipta. Maka dari itu sebaiknya upayakanlah untuk tidak membeli buku bajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H