Mohon tunggu...
Andriani Novitasari
Andriani Novitasari Mohon Tunggu... Ilmuwan - Wanita yang selalu ingin belajar

Ing Ngarso Sung Tulodho. Ing Madyo Mangun Karso. Tut Wuri Handayani.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pro dan Kontra RUU Minuman Keras

27 November 2020   02:29 Diperbarui: 27 November 2020   02:45 779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol, akhir-akhir ini banyak dibicarakan karena ada wacana usulan akan ditetapkannya Undang-Undang yang melarang konsumsi minuman beralkohol ini. 

Kalau melihat Rancangan Undang Undang Minuman Keras yang dibahas oleh DPR baru-baru ini, maka apabila nanti jadi disahkan siapapun yang mengkonsumsi minuman keras termasuk orang yang memasukkan menyimpan serta mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Republik Indonesia akan dijatuhi hukiuman pidana penjara minimal dua tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp 200 juta (tertuang pada Pasal 19 tentang Ancaman  Pidana dan Denda Pedagang Minuman Keras).

Adapun klasifiklasi minuman yang dilarang diedarkan di Indonesia menurut RUU Minuman Keras dibagi menjadi tiga, yaitu golongan A, golongan B dan golongan C. 

Minuman keras golongan A adalah minuman dengan kadar etanol antara 1 sampai 5 persen. Golongan B adalah minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Sedangkan golongan C adalah minuman keras dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. 

RUU Minuman Keras yang dusulkan oleh PKS, Gerindra dan PPP dikatakan bertujuan melindungi masyarakat dari tindak kekerasan dan kejahatan atas konsumsi minuman keras.

Kalau menurut pendapat saya pribadi, setuju minuman keras terutama yang jenis oplosan untuk dilarang diperjual belikan dan diedarkan di Indonesia, karena telah banyak  memakan korban, baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang sampai meninggal dunia. 

Namun saya juga tidak setuju apabila semua jenis minuman yang mengandung alkohol dilarang diperjualbelikan dan diedarkan di Indonesia. Hal ini karena terkait dengan pariwisata. Hotel dan restorant terutama yang berada di tempat-tempat wisata akan terkena dampaknya apabila RUU Miras ini ditetapkan. Hal ini karena tamu hotel dan restorant tidak hanya orang Indonesia saja tetapi juga orang asing. 

Orang asing terutama dari Amerika, Eropa, Australia memiliki kebiasaan untuk minum alkohol paling tidak bir dan wine. Apabila nanti di hotel dan restorant tidak lagi menyediakan minuman beralkohol karena takut terkena hukuman pidana maupun denda, bisa jadi para turis mancanegara akan menjadi enggan untuk datang ke Indonesia lagi (ini tentunya setelah wabah coviod-19 berakhir).

Para pengusaha hotel dan restorant serta semua pihak yang bekerja di sektor wisata yang saat ini telah merasakan dampak wabah Covid-19, bisa jadi setelah RUU Minuman Keras ini disyahkan, penderitaan mereka akan semakin parah. 

Harapan saya, semoga Pemerintah Indonesia bertindak arif dan bijaksana! 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun