Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Tambang, Kesejahteraan dan HMI

26 November 2014   22:14 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:46 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tambang, Kesejahteraan dan HMI

Oleh : Andrian Habibi

Ketua Badan Pengurus Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Daerah Pasaman.

Pengurus Badan pengelola Latihan (BPL) Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuksikaping.

Sekarang melaksanakan aktifitas magang di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ( paragraf ke-4 Pembukaan UUD 1945 )

Rakyat adalah kajian utama perhatian Pemerintah untuk disejahterakan dengan segera. Dalam artian kesejahteraan yang merata dalam bingkai keadilan sosial ekonomi. Ketika kesejahteraan diabaikan Negara, akan timbul kemiskinan terstruktur berkepanjangan. Maka sangat dibutuhkan keterbukaan lapangan kerja serta ketenangan dalam aktifitas pekerjaannya.

perdagangan hasil bumi.

Akan tetapi, terkadang semuanya hanya program yang berusaha memberikan sedikit senyuman dalam waktu sementara di wajah para rakyat. Seperti itulah yang terjadi beberapa waktu lalu di roda pemerintahan inonesia pada umumnya dan kabupaten pasaman, proinsi sumbar pada khususnya.

Terlebih di tahun politik seperti saat ini, semua informasi dapat menjadi senjata baik berusaha untuk mendapatkan simpati massa maupun berusaha menjatuhkan lawan politiknya. Political marketing dapat merubah makna sejahtera dengan berbagai penjelesan sesuai dengan opini publik yang ingin dibangun. Layaknya pesanan, kata kesejahteraan dapat berubah menjadi beraneka macam menu yang siap dihidang sesuai keinginan dan kebutuhan pemesannya.

Tambang dan Kesejahteraan

Kabar adanya potensi tambang di daerah bukit sekitar kenagarian air manggis dan kenagarian sundata telah membuat heboh. Benarkah ini murni kehebohan akibat rasa kepedulian akan masa depan alam atau hanya persoalan membangun kekuatan massa? Saat beberapa pihak berkepentingan menjawab dengan tulus memperjuangkan rakyat. Lantas, Apakah tambang ini akan mensejahterakan rakyat sesuai dengan paragraf ke 4 Pembukaan UUD 1945? dalam lubuk hati terdalam, belum ada rasanya lokasi tambang di indonesia ini yang rakyatnya sejahtera. Kalau penguasa, jelas akan tambah sejahtera dan bertambah kuat dalam financialnya.

Selanjutnya, dapatkah Pemerintah daerah, Provinsi dan Pusat akan sepenuhnya menguasai proses tambang dan hasilnya menurut kerja sama yang ideal dengan pihak investor sesuai dengan pasal 33 UUD 1945? Sewajarnya, pemerintah mensosialisasikan semua lokasi tambang di nusantara dan efeknya terhadap kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sosial ekonomi. Itupun seandainya memang ada.

Jika tambang biji besi di kecamatan lubuksikaping, Pasaman tidak dibuka, bagaimana cara untuk mensejahterakan rakyat pasaman dengan sumber PAD yang terbatas ? sampai saat ini belum bisa kita temukan formulasi tepat untuk mensejahterakan keseluruhan masyarakat pasaman. Keadilan sosial dan ekonomi menjadi perhatian khusus atas efek persoalan tambang tersebut.

Fokusnya dari semua pertanyaan-pertanyaan, hanya ada satu yang jelas bahwa beberapa komponen masyarakat melakukan aksi untuk menolak aktifitas tambang (Singgalang, Jum’at. 03 mei 2013 Halaman A-4). Mulai dari penghentian iring-iringan bupati di tengah jalan hingga demo di sekitar kantor bupati, dilakukan dengan tujuan menolak semua keinginan segelintir orang yang berusaha meraih keuntungan dari pengoperasian perusahaan tambang di kecamatan lubuksikaping. Vidionya dapat kita lihat dihttp://www.youtube.com/watch?v=lNmwhjSre5w.

Pemalsuan Dokumen dan Tangan

Perjuangan rakyat yang masih hangat ini ditambah semangat memperingati reformasi, agaknya membuah pada kasus serta perang issu di instansi wakil rakyat kabupaten pasaman. Beberapa hari lalu, organisasi eksternal kampus bernama Himpunan mahasiswa Islam (HmI-red), mendapat imbas dari tragedi terkait pertambangan yang legi panas-panasnya menjadi pemanis ota lapau masyarakat sekitar kecamatan lubuksikaping.

Anggota HmI Cabang Persiapan Lubuksikaping, bersekretariat di kompleks pasar benteng menjadi sasaran empuk hujatan pemuda. Dasarnya adalah beredar lembar disposisi dengan No. Agenda : 460/491 bersama surat yang mengatasnamakan HmI tertanggal 03 mei 2013. Surat tersebut memuat pernyataan menerima atas pembukaan tambang di kenagaraian aia manggih dan sundata. Surat ini juga ditanda tangani oleh 21 orang anggota HmI.

Benarkah surat tersebut berasal HmI Cabang Persiapan Lubuksikaping ? dan, apa dasar penyebaran lembaran disposisi DPRD Kabupaten Pasaman kepada masyarakat ?

Secara administrasi, HmI memiliki ketentuan mengikat untuk penulisan surat. Surat resmi HmI diatur dalam pedoman administrasi organisasi yang termuat dalam AD/ART HmI. Secara singkat, surat HmI memiliki ketentuan penulisan dengan gaya American Block Style, kop surat termuat lambang HmI dikiri atas, serta adanya kode-kode khusus untuk penomoran surat juga ditanda tangani oleh pengurus cabang. Selanjutnya membubuhi stempel basah di tanda tangan sekretarisnya.

Secara garis besar, seperti itulah surat HmI, dengan begitu kita dapat menjawab bahwa terkait beredarnya surat HmI tertanggal 03 mei 2013, adalah surat palsu. Lampirannya yang ditanda tangani oleh 21 anggota HmI, ternyata tanda tangan palsu. Bahkan hanya 18 orang dari nama-nama tersebut merupakan anggota HmI Cabang Persiapan Lubuksikaping.

Lembaran disposisi yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Pasaman juga membuat resah nama-nama yang termuat dalam lampiran tersebut. Apakah benar lembaran disposisi DRPD Pasaman ini benar adanya atau juga pemalsuan dokumen? Jika benar, bagaimana sistem administrasi di tubuh sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman? Benar atau tidak, sepertinya rasa kurang percaya akan kinerja pemerintah dan wakil rakyat semakin bertambah. Hanya pihak DPRD Kabupaten Pasaman yang bisa mengklarifikasinya.

HmI Berjuang

Tujuan HmI dalam pasal 4 Anggaran Dasar HmI ; “terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan Islam serta bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT”

Sebagai organisasi mahasiswa yang akademis, maka kader organisasi berusaha ikut andil dalam penyelesaikan persoalan tembang di kabupaten pasaman. Walau hal ini tergolong lamban dalam aktifitas program cabang. HmI Cabang Persiapan Lubuksikaping akan melakukan berbagai tindakan terkait beberapa persoalan diatas;

Pertama, HmI akan melakukan bantahan dan klarifikasi terkait surat yang tidak jelas mengatasnamakan HmI Cabang Persiapan Lubuksikaping. Kedua, melaksanakan audiensi dengan pihak Sekretriat beserta anggota DPRD Kabupaten Pasaman terkait meinta klarifikasi penyebaran lembaran disposisi DPRD Kabupaten Pasaman serta merekomendasikan kepada seluruh Anggota DPRD untuk menolak pembukaan dan aktifitas tambang biji besi. Ketiga, melakukan proses advokasi terhadap pemalsuan dokumen dan tanda tangan surat yang mengatasnamakan HmI. Tiga tahap awal ini telah dilaksanakan dan tinggal menunggu prosesnya saja. Keempat, melakukan aksi damai penolakan pembukaan dan aktifitas tambang. Kelima, mengawal aktifitas pemuda dan masyarakat yang menolak aktifitas tambang biji besi.

Pembersihan atas nama baik menjadi prioritas, dilain pihak tidak mengenyampingkan kepentingan rakyat untuk tetap menjaga daerah bukit sebagai sumber mata air dan mencegah efek penghabisan mineral bumi oleh pihak-pihak pragmatis liberalism. Karena kekayaan Pasaman bukan hanya terletak pada tambang biji besi, bila dibuka lebih banyak mengandung modhoratnya. Ada sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan serta sektor pariwisata. Banyak sektor perekonomian yang belum maksimal untuk meningkatkan PAD Kabupaten Pasaman. Disinilah usaha keras semua komponen dibutuhkan demi meningkatkan semua sektor selain tambang biji besi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Amiin.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun