Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Baca: Pemilihan) adalah pesta demokrasi prosedural dengan nuansa lokal. Pemilihan yang menjadi cara rakyat menentukan pemimpinnya.Â
Tetap atau diganti. Pemilih berhak menentukan pemimpinnya secara langsung. Tidak diwakili. Semua masyarakat yang memiliki hak dan syarat memilih dibernarkan menentukan pilihan tanpa paksaan, tekanan, dan/atau diarahkan. Karena setiap pemilih merupakan rakyat yang memegang kedaulatan.
Oleh sebab itu, masyarakat pemilih juga memiliki hak untuk mengawasi calon-calon kepala daerah. Pengawasan bertujuan memastikan setiap peserta pesta demokrasi lokal meyakinkan pemilih dengan cara-cara yang benar. Juga kampanye sesuai aturan perundang-undangan.Â
Nah, disinilah letak integritas pemilih dalam merencanakan penggunaan hak pilih. Bukan hanya calon, pemilih juga harus berintegritas. Salah satu teknis yang diajarkan pemikir kepemiluan ialah pemilih mengawasi, memantau, dan melaporkan pelanggaran pemilihan.
Dalam kontek partisipasi masyarakat, sebelum partisipasi memilih, perlu adanya partisipasi dalam tahapan pemilihan. Dari berbagai pendapat ahli pemilu, partisipasi masyarakat, secara umum dikelompokkan menjadi dua bagian. Pertama, masyarakat membantu penyelenggaraan dengan cara menyampaikan informasi-informasi pemilihan.Â
Dalam hal ini, pemilih cerdas diharapkan menyampaikan informasi tahapan, aturan, dan apa-apa saja yang dilarang. Termasuk bagaimana menggunakan hak pilih dengan cara yang benar. Agar nilai one vote one value dikonversi menjadi suara.
Kedua, masyarakat pemilih ikut serta dalam menjaga integritas proses dan hasil. Pemilih ini disepakati oleh semua pegiat pemilu dengan nama pemantau pemilu.Â
Orang-orang ini adalah pemilih cerdas yang memastikan setiap aturan dijalankan oleh Penyelenggara dan peserta pemilihan. Bahkan, pemantau diharapkan bisa menjadi pengingat stakeholder pemilihan, termasuk pemerintah dan pemerintah daerah, untuk menjalankan tugas-tugas pengabdian negara dan pelayanan masyarakat dengan menjaga asas netralitas dan profesional.
Pahlawan-pahlawan demokrasi, seperti Mulyana Wira Kusumah, Pipit W Kartawidjaja, dan akademisi pemilu menyebut kegiatan kedua ini dalam format partisipasi masyarakat yang mandiri, aktif, dan kritis.Â
Sehingga, aturan partisipatif tersebut diatur pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.Â