Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Islam, Pancasila, dan Pemilu

7 November 2018   18:53 Diperbarui: 7 November 2018   19:14 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sertifikat Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa
Sertifikat Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa
Pancasila dan Pemilu

Pemilihan Umum Pancasilais? Apakah kita bisa menghubungkan pancasila dengan pemilu. Tentu bisa, pemilihan pemimpin itu berasal dari permusyawaratan, perwakilan dengan prasyarat dengan hikmat kebijaksanaan. Sehingga, pemilu harus dimulai dengan kemampuan untuk mengaktualisasikan musyawarah mufakat. Agar bisa menjaga keterwakilan (orang) yang bijaksana.

Pemilu itu memang cara-cara manusia untuk memilih pemimpin. Tapi, harus dipahami bahwa setiap hal berlaku keyakinan "atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa". Hal ini menjaga agar setiap orang perorang, mulai dari penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih berprilaku adil dan beradap. Keadilan dan beradap (etika) adalah asas pemilu yang mengupayakan proses dan hasil, meskipun dengan konsep mayoritas, tetap satu-padu dan menyatu.

Mengingat Indonesia mengedepankan kasta sosial yang sebenarnya memunculkan konsep keterwakilan. Sehingga, wakil-wakil rakyat menjadi penyambung suara demi membahas tata hidup sosial. Konsep keterwakilan ini juga berlaku, waktu pemilihan pengganti pemimpin. Dengan demikian, wakil-wakil yang nermusyawarah menyusun kebijakan untuk memenuhi kesetaraan sosial yang sejahtera.

Pemilu yang pancasilais sebenarnya telah berlangsung cukup baik. Itupun, kalau kita membaca sejarah pemilu paska runtuhnya Orba. Pemilu menyediakan ruang pendelegasian wewenang dari pemilik kedaulatan (rakyat) kepada wakilnya, baik eksekutif maupun legislatif.

Pendelegasian ini, memang melalui proses one man one vote dengan syarat memenuhi hak pilih yang diatur oleh Undang-undang. Akan tetapi, konsep permufakatan keterwakilan masih terjaga. Dari pembahasan UU Pemilu, seleksi penyenggara, peserta pemilu, pendataan pemilih, kampanye dan pemilihan hingga produk pemilu bermusyarah untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mungkin ada yang bertanya, apakah daftar calon terbuka dengan pemilihan langsung kepada caleg mememuhi prasyarat "perwakilan"? Tentu saja. Daftar caleg berasal dari peserta pemilu. Peserta pemilu adalah partai politik yang memenuhi syarat.

Setidaknya, setiap parpol telah menyusun konsep mewakilankan dari seluruh anggota ke sejumlah nama yang didaftarkan ke KPU. Maka, kelemahan daftar terbuka, sebenarnya berasal dari parpol. Bukan karena calegnya mampu meraup banyak suara. Mau bagus atau tidak, caleg itu didaftarkan oleh parpol. Ya, salahkan parpolnya.

Jadi, apakah pemilu bertentangan dengan Islam? Apakah pemilu sudah mengamalkan lima sila dalam pancasila? Sepanjang kita meyakini, bahwa proses keterpilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan etika politik. Proses dan hasil pemilu sudah cukup berhasil menjaga demokrasi nusantara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun