Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Islam, Pancasila, dan Pemilu

7 November 2018   18:53 Diperbarui: 7 November 2018   19:14 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana memandang pemilu dari sudut padang Islam dan Pancasila? Bagaimana meneguhkan nilai keindonesiaan dalam pemilu? Dua pertanyaan ini muncul, ketika kita mendengar "Diskusi dan Bedah Buku: Islam, Pancasila dan Deradikalisasi: Meneguhkan Nilai Keindonesiaan," pada hari Senin, 5 Nobember 2018 di Megawati Institute.

Meskipun diskusi ini terkait diskusi bedah buku. Tentu apa yang akan didiskusikan bukan soal bukunya. Ini beda, sebuah pemikiran yang muncul saat diskusi. Kita ingin melihat, hubungan Islam dengan Pemilu dan Pancasila dengan Pemilu.

Dokumentasi KIPP Indonesia
Dokumentasi KIPP Indonesia
Islam dan Pemilu

Islam adalah Agama Langit, turun langsung ke bumi, dari Tuhan kepada pembawa penyampai pesan langit yang diterima melalui penyampai pesan (Malaikat). Dalam Islam, jika merujuk salah satu ayat Albawarah: 31, bahwa setiap manusia yang dilahirkan adalah pemimpin di bumi.

Sempat terfikir, bagaimana mungkin semua manusia adalah pemimpin. Siapa yang menjadi bawahan atau rakyat? Lucu kan. Semua pemimpin, tapi kenyataannya, ada status pemimpin dan bawahan/rakyat. Nah loh?

Pemimpin dalam Islam, dari pemahamanku yang dangkal, terbagi atas beberapa bagian. Pertama, pemimpin yang sudah ditetapkan langsung oleh Tuhan. Mereka berjumlah 25 yang berstatus Nabi sekaligus Rasul. 25 pemimpin inilah pemimpin dimuka bumi yang menjadi percontohan bagi manusia dalam memimpin.

Setelah 25 pemimpin yang menerima "legalitas kepemimpinan" dari Tuhan. Maka muncullah pemimpin dengan pemilihan. Musyawarah kepemimpinan pertama adalah penunjukan Abu Bakar yang menggantikan Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi, penunjukan ini dengan konsep musyawarah hanya berlaku pada Abu Bakar. Setelah itu, pesan terakhir menjadi dasar pemilihan peminpin baru.

Jenis yang ketiga adalah pemimpin yang terlahir dari pemimpin sebelumnya. Inilah yang kita kenal dengan Khalifah paska Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Jadi, apabila bapaknya khalifah atau raja. Maka anak, cucu, cicit dan seterusnya akan dipastikan menjadi pemimpin. Sehingga, tidak ada manusia yang berhak menjadi pemimpin, kecuali berdarah raja.

Keempat, pemimpin akibat perebutan kekuasaan. Baik perang di internal kekuasaan para khalifah/raja atau perang antar kerajaan. Pada konsep ini, pemimpin adalah mereka yang memenangkan suatu perebuatan kekuasaan atau peperangan.

Nah, apakah Islam memberikan "kepemimpinan" melalui jalur darah biru atau peperangan? Tidak mungkin. Islam pasti menjatuhkan amanah "pemimpin" kepada 25 pemimpin yang tidak akan pernah ada lagi sejak pemimpin yang terakhir wafat. Cara Islami yang lain adalah musyawarah mufakat, seperti pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah.

Lalu, bagaimana hubungan Islam dengan Pemilu. Mungkin kita bisa menyederhanakan pembahasan ini. Pemilihan umum adalah sebuah sistem pemilihan pemimpin oleh rakyat secara keseluruhan secara langsung. Sehingga muncul, suara terbanyak adalah pemimpin. Sehingga, jika prosesnya mengikuti konsep musyawarah mufakat. Pemilih memilih wakil rakyat, kemudian produk pemilihan memusyawarahkan untuk bermufakat siapa yang menjadi pemimpin.

Bagaimana ummat non Islam mengikuti pemilu yang islami? Berlaku lah konsep, memilih adalah untuk pengelola pemerintahan dan negara bagi semua rakyat. Maka, suara minoritas menjadi bagian yang ikut diwakili dengan sistem Pemerintahan Negara Madinah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun