Badan Pengawas Pemilu menyelenggarakan agenda besar dalam hal membahas rencana kerja dan anggaran. Kegiatan ini berlangsung di Jakarta pada 24 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2018.
Rencana kerja dan anggaran adalah satu kesatuan yang utuh. Bagaikan kebiasaan kita mengelola keuangan dan masa depan bermodal aktifitas harian dan berjenjang juga terukur.
Dari pandangan kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan pengawas pemilu. Kita maklum, jika program kerja terfokus pada pengawasan dan penindakan. Dua isu kerja ini akan menjadi subtansi pembahasan saat evaluasi pengawasan pemilu serentak 2019.
Seandainya ada niatan memperkuat skema pengawasan dan penegakan hukum. Juga mengikat kemitraan dalam bentuk program #sahabatbawaslu. Maka, ada opsi untuk malakukan kerjasama berkelanjutan yang bisa dipertimbangkan.
Pertama, peran pengawasan dengan amanah pengawasan pemilu partisipatif. Ada baiknya rencana kerja kedepan memperkuat kemitraan Bawaslu Daerah dengan pemantau pemilu dan lembaga bantuan hukum.
Kerjasama dengan dua lembaga eksternal penyelenggara pemilu atau pemerintahan bisa membantu Bawaslu daerah. Salah satu alasannya adalah sumber daya manusia dua lembaga itu akan memperkuat pengawas pemilu adhoc.
Keuntungan lain, SDM yang mumpuni dan telah terbukti mampu bekerja akan membangun hubungan kerja yang baik. Sekaligus membumikan pengawasan partisipatif. Belum lagi, para pegiat HAM yang cukup berpengalaman dalam advokasi dan bantuan hukum.
Kedua, penegakan hukum yang masih mengharapkan keberadaan pelapor dengan laporan yang baik juga penting. Sembari membangun kesadaran masyarakat terhadap ketentuan-ketentuan yang boleh dan tidak di UU Pemilu. Perlu, mempertimbangkan keberadaan pelapor dari lembaga pemantau dan bantuan hukum yang ada.
Para advokat, pengacara dan pegiat HAM adalah bagian terpenting dalam penguatan mimpi atas pemenuhan keadilan pemilu. Kerja-kerja mereka di daerah, seperti jaringan masyarakat yang pernah diadvokasi, bisa menjadi para intelijen pengawas pemilu.
Khusus pada bagian anggaran, kita tidak mungkin mengatur internal Bawaslu Daerah. Namun, dari pengalaman kawan-kawan di daerah. Penganggaran kelembagaan harusnya mampu menopang kegiatan yang mengedepankan penguatan kelembagaan. Agenda-agenda "menceramahi" orang banyak harus dikaji ulang.
Sebagai sebuah lembaga yang menjadi harapaman masyarakat. Lembaga yang mengupayakan mimpi pemilu bersih dan berkadilan. Maka, persoalan-persoalan "uang" pengawas harus bisa dioptimalkan untuk pendidikan pengawas partisipatif. Jangan sampai terdengar nada sumbang terkait perjalanan dinas atau honor karena menjadi penceramah di daerah.