Mohon tunggu...
Andriani AS
Andriani AS Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Pendidikan Sejarah

Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru: Persiapan Siswa untuk KBM Tatap Muka

29 Desember 2020   22:30 Diperbarui: 29 Desember 2020   22:36 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

BANDUNG-- Sembilan bulan berlalu sejak kasus corona pertama di Indonesia diumumkan oleh pemerintah, tepatnya pada hari Senin 2 Maret 2020. Ketika itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ada dua orang Indonesia positif terjangkit virus corona yakni perempuan berusia 31 tahun dan ibu berusia 64 tahun. Selanjutnya pada bulan Juli mulai diterapkannya adaptasi kebiasaan baru (AKB) oleh pemerintah karena beranggapan adanya penurunan penyebaran covid-19 di beberapa daerah.

"Kebijakan AKB diambil setelah beberapa daerah menunjukan penurunan dalam penyebaran Covid-19," ujar Ma'ruf dalam Dialog Virtual Nasional Lintas Iman yang diselenggarakan Masjid Istiqlal, Selasa (14/7/2020).

Langkah ini dilakukan pemerintah sebagai upaya memulihkan perekonomian dan pendidikan agar tidak makin terpuruk. Sebelum menggunakan istilah adaptasi kebiasaan baru (AKB), pemerintah sempat menggaungkan istilah new normal atau tatanan kenormalan baru yang tak dipahami sepenuhnya oleh masyarakat sehingga diubah agar maknanya mudah dipahami. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 yang pada dasarnya memberikan pedoman bagi pemerintah Kota dan Kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk dapat melaksanakan kebijakan PSBB secara proporsional, kebijakan tersebut kemudian dikenal dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kebijakan yang telah dilaksanakan dalam upaya penanggulangan COVID-19 seperti kebijakan bantuan sosial bagi masyarakat miskin atau kurang mampu secara empiris memunculkan berbagai isu mulai dari kesalahan pendataan rumah tangga sasaran yang berhak mendapatkan bantuan sosial sampai dengan pemanfaatan bantuan sosial yang digunakan bukan untuk membeli barang kebutuhan pokok (Ali, 2020, Humas Provinsi Jawa Barat) memunculkan pertanyaan mengenai kebijakan adaptasi kebiasaan baru apakah dapat berjalan dengan baik?

Selanjutnya, uraian mengenai isu dalam kebijakan adaptasi kebiasaan baru secara langsung memunculkan pula tantangan dalam pelaksanaan seperti kapasitas pemerintah dan cakupan wilayah dalam mewujudkan sinergitas kebijakan, ketaatan masyarakat,dampak dan manfaat kebijakan adaptasi kebiasaan baru (Herdiana, 2020, hlm. 148). Tak lama, pada Kamis 20 November 2020 pemerintah mengeluarkan kembali kebijakan baru. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu.

Kebijakan ini adalah hasil dari keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Namun kebijakan pembelajaran tatap muka ini tidaklah wajib, pasalnya kebijakan ini disesuaikan kembali dengan kondisi dan kebutuhan dari masing-masing sekolah. Terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh siswa yaitu:

  1. Siswa pergi ke sekolah dalam keadaan sehat dan wajib kenakan masker;
  2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk ke kelas;
  3. Terapkan etika batuk, yaitu menutup hidung dan mulut dengan tisu dan segera membuangnya ke tempat sampah atau menutup hidung dan mulut dengan lipatan siku ketika batuk
  4. Cuci tangan dengan air bersih dan sabun atau hand sanitizer;
  5. Duduk di kursi yang telah diberi nomor sesuai absen dengan jarak 1 meter antarsiswa;
  6. Membawa bekal, tempat minum dan alat makan masing-masing dan diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum makan saat waktu istirahat. Makan dan minum di waktu istirahat sebaiknya hanya di meja masing-masing;
  7. Membawa peralatan tulis sendiri dan tidak meminjam milik teman;
  8. Hindari aktivitas di luar kelas dan berkerumun, langsung pulang ke rumah;
  9. Apabila naik angkutan umum tetap menggunakan protokol kesehatan (gunakan masker, jaga jarak).

Referensi:

Ali, R. (2020). Wali Kota Bogor Curiga Dana Bantuan Pemerintah Digunakan Belanja Baju Lebaran. [online].

Herdiana, Dian. (2020). Penanggulangan COVID-19 Tingkat Lokal Melalui Kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Provinsi Jawa Barat. Journal of Governance Innovation, 2(2),148

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun