Perpres tersebut berbunyi besar iuran khusus untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II menjadi Rp 51.000 sebelumnya Rp 42.500, dan kelas I menjadi Rp 80.000 sebelumnya Rp 59.500, sedangkan peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 23.000 naik dari Rp 19.225 per orang per bulan.


Seiring berjalannya waktu, BPJS semakin memperbaiki pelayanannya, dan memperluas serta menambah kerjasama dengan fasilitas-fasilitas layanan kesehatan lainnya. Di awal tahun 2014, mungkin masih sangat sedikti rumah sakit-rumah sakit swasta yang melayani pasien BPJS, namun sekarang banyak ditemukan rumah sakit, klinik kesehatan yang melayani pasien BPJS.
Sehingga memudahkan pasien BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan. Menururt data BPJS, terdapat 25.654 provider JKN dengan rincian PUskesmas sebanyak 8.271, Puskesmas + TT 1.544, dokter praktek perorangan 4.521, Dokter gigi 1.166. Dengan semakin meningkatnya provider JKN, tentu diharapakan layanan akan semakin mudah dijangkau seluruh masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI