BPJS Kesehatan adalah badan pubik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dasar hukum jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun tahun 2011 tentang BPJS. Peserta BPJS adalah setiap orang atau seluruh masyarakat Indonesia, bahkan orang asing pun bisa menjadi anggota BPJS apabila bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.
Tentunya pelayanan bagi seluruh masyarakat ini dapat membantu kesehatan seluruh lapisan masyarakat, sehingga masyarakat terbantu. Jaminan kesehatan bukan hanya bagi PNS, TNI, Pensiunan PNS dan TNi seperti keluhan tante saya tersebut, namun bagi seluruh lapisan masyarakat baik yang berwirausaha, pegawai swasta, karyawan lepas, pedagang, pengangguran, ibu rumah tangga, petani, buruh, bahkan pengusaha sampai konglomerat mendapat jaminan kesehatan dari BPJS dengan biaya yang terjangkau.
Kepesertaan BPJS Kesehatan memang bersifat wajib, terlepas dari masyarakat sudah memiliki jaminan kesehatan lainnya misalnya sudah memilki asuransi swasta. Disini, prinsip gotong royong sangat ditekankan untuk membantu terwujudnya bangsa yang sehat. Sesuai dengan motto BPJS kesehatan, untuk membangun bangsa yang sehat dibutuhkan jutaan cinta.

- Subsidi silang untuk pembiayaan pelayanan kesehatan. Iuran peserta yang sehat membantu biaya pengobatan peserta yang sakit.
- Peran dan partisipasi aktif semua pihak (multi-stakeholders) untuk mendukung program JKN
Multi-stakeholders yaitu seluruh masyarakat, rumah sakit, tenaga medis, pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM, badan usaha, dll.
Dengan system gotong royong, iuran peserta yang sehat membiayai peserta yang sakit. Seperti yang diuraikan oleh BPJS seperti :
1 pasien DBD diabiayai oleh 80 peserta sehat.
1 pasien Sectio Caesaria dibiayai oleh 135 peserta sehat.
1 pasien kanker dibiayai oleh 1253 peserta sehat.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Sejak 1 april 2016, iuran peserta BPJS mengalami kenaikan. Biaya obat, perawatan rumah sakit memang tidak murah. Kenaikan iuran tersebut tentunya untuk tetap memberikan pelayanan yang maksimal. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) d imaret 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres 12/2013 tentang jaminan kesehatan, Juncto peraturan presiden 28/2016 tentang perubahan ketiga atas perpres 12/2013 tentang jaminan kesehatan.