Mohon tunggu...
Andrian Larasati
Andrian Larasati Mohon Tunggu... Notaris - penulis lepas

Seorang freelancer penulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengalaman Berharga Menggunakan Jasa Legalisasi Dokumen Notaris, Kemenkumham, Kemenlu RI, dan Kedutaan Besar di Jakarta

22 Maret 2022   00:35 Diperbarui: 22 Maret 2022   00:56 863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Waktu itu saya sedang ingin mendirikan usaha, namun terkendala dengan berbagai hal salah satunya dalam ranah administrasi. Dibutuhkan waktu yang cukup banyak dan ekstra biaya untuk mendapatkan persetujuan dari lembaga-lembaga pemerintahan. 

Oleh karena itu saya bertanya kepada sahabat saya yang sudah berpengalaman mendirikan perusahaan dari bentuk CV, PT hingga menjadi TBK. Saya percaya dengan sahabat saya ini ketika ia merekomendasikan situs solusipenerjemah.com.

Kesulitan yang dihadapi oleh masing-masing orang berbeda, biasanya mulai dari dokumen yang kurang, antrian yang cukup panjang hingga biaya-biaya lainnya yang dapat muncul saat ingin mendapatkan legalisasi tersebut. Saya termasuk yang sudah mengalami hampir semuanya. Sedangkan saya membutuhkan semua terselesaikan dengan baik dalam kurun waktu yang singkat.

Banyak pandangan yang mengatakan bahwa di Indonesia untuk mendapatkan sebuah legalisasi banyak oknum-oknum pemerintahan yang menahan-menahan mengeluarkan izin dari dokumen tersebut. Setelah berkonsultasi dengan jasa legalisasi dokumen notaris, Kemenkumham, Kemenlu RI dan Kedutaan Besar di Jakarta, saya akhirnya memutuskan untuk menyerahkan kepada solusipenerjemah.com.

Selain data saya aman untuk dikelola, solusipenerjemah.com memudahkan pelaku-pelaku usaha mendapatkan legalisasi yang benar. Hasilnya saya telah berhasil mendapatkan dokumen yang ditangani yaitu sebagai berikut :

  1. Legalisasi Notaris

  2. Legalisasi Departemen Agama

  3. Legalisasi Kementerian Hukum dan HAM

  4. Legalisasi Kementerian Luar Negeri

  5. Legalisasi Kedutaan Besar

Batas waktu pengerjaan maksimal 3 hari atau waktu yang ditentukan oleh perusahaan. Selain itu, setelah saya periksa, jasa tersebut juga mengerjakan dengan ketelitian agar tidak ada hal fatal yang terjadi bagi perusahaan dari jasa legalisasi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun