banyak optikal di nusantara . Namun tidak semua masyrakat mengetahui kelegalan dari suatu optikal . salah satu syaratnya yaitu  mengenai tenaga kerja bersertifikat , menandakan kelegalan suatu optikal . Sesuai dengan :
KEPMENKES RI NOMOR:1424/MENKES/SK/XI/2002/TANGGAL20 NOVEMBER 2002 TENTANG PEDOMAN PENYELANGGARAN OPTIKAL memutuskan pada BAB III KETENAGAAN pasal 6 ayat 1 berbunyi"setiap penyelenggara optikal harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang refraksionis optisien yang bekerja penuh sebagai penanggung jawab" . dan pada ayat 2 berbunyi "refraksionis optisien sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memiliki Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO) dan Surat izin Kerja (SIK) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku " . Pada ayat-ayat tersebut sering disebutkan kata Refraksionis Optisien . apa itu refraksionis optisien ? setelah saya melakukan survei 50 orang  di suatu kecamatan , hasilnya 0% mengetahui tentang profesi refraksionis optisien . Maka dari itu saya akan membahas secara singkat mengenai Refraksionis Optisien . Untuk menambah wawasan pengetahuan masyarakat tentang seorang refraksionis optisien .
Pada dasarnya ilmu yang dipelajari seorang refraksionis optisien adalah refraksi optisi . Secara etimologi Refraksi adalah pembiasan , sedangkan optisi diambil dari kata optik diartikan sebagai sifat cahaya . secara etimologi disimpulkan bahwa refraksi optisi adalah ilmu tentang pembiasan sifat cahaya . pembiasan sifat cahaya ini diaplikasikan pada alat-alat di optikal seperti kaca mata dan lensa  kontak . jadi , secara etimologi  refraksionis optisien adalah suatu profesi yang menguasai bidang optikal  . diluar etimologinya , seorang refraksionis optisien juga harus mengetahui tentang kesahatan mata dan kelainan refraksi mata . karena pada bidang optikal , pengetahuan kesahatan mata sangat penting. Agar bisa menetukan perbedaan antara kelainan refraksi dan kelainan medis pada mata . perlu diingatkan kembali seorang refraksionis optisien hanya bisa menangani kelainan refraksi , dan tidak diperbolehkan menangani kelainan mata yang hanya bisa ditangani oleh dokter spesialis mata .
Seorang refraksionis optisien juga harus menguasai instrumen penunjang pemeriksaan kelainan refraksi . diantaranya auto refraktor , lensometer , trial lense set , snellen chart , dan phoroptor . kepimilikan instrumen tersebut biasanya dijadikan tolak ukur bagi masyarakat mengenai kualitas pelayanan di suatu optikal . semakin lengkap instrumen-instrumenya , maka semakin besar kepercayaan masyarakat akan kualitas pelayanan suatu optikal .
Demikian saya sampaikan mengenai refraksionis optisien . diharapkan artikel ini dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang refraksionis optisien . seperti qoute L. Frank Baum "tidak ada pencuri, walaupun ulung, dapat merampok pengetahuan seseorang dan itulah mengapa pengetahuan adalah harta terbaik dan teraman untuk dimiliki". Â jadi hargailah pengetahuan sebagai harta paling berharga dalam hidup anda . karena anda yang mencari pengetahuan bukan pengetahuan yang mencari anda . Tunggu artikel saya selanjutnya , like dan ikuti saya pada "kompasiana.com" . Terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H