Mengajar di daerah tertinggal? Siapa takut. Inilah yang dialami salah seorang guru di daerah 3T, di salah satu kabupaten di sumatera utara. Baru beberapa tahun inilah berdiri tower jaringan, listrik padam udah jadi makanan sehari-hari, jalannya aduh lumayan lah uji nyali setiap hari. Berstatus sebagai guru honorer sejak tahun 2017-2021 dengan gaji yah gitulah, tau sama taulah berapa gaji guru honor kan, tak menyurutkan langkah guru ini untuk tetap mengajar di salah satu sd negeri di kabupaten tersebut.Â
Lalu apa sih istimewa nya mengajar di daerah tersebut, sebenarnya adanya program pemerintah melalui tunjangan guru untuk daerah tertinggal. Tunjangan DACIL (daerah terpencil) Lumayanlah buat menutupi kebutuhan guru tersebut, namun kecewanya gak tiap bulan, contohnya untuk tahun 2022 ini saja bari dibayarkan 3 bulan, dari januari sampai maret keluarnya aja di bulan 6, kalau guru PNS sih gak ada masalah jika dibayar setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali karena gaji bulanan yang besar lancar setiap bulannya. Nah bagaimana kalau dianya guru honorer, nah ini yang rumit. Dana BOS juga seperti itu, contohnya tahun 2020 lalu, dana cair di bulan 3 untuk Tahap 1 jadi tahap 1 ini untuk pembiayaan bulan 1, 2, dan 3, lalu tahap 2 cair dibulan 6 untuk pembiayaan bulan 4, 5, dan 6,  dan tahap 3 di  bulan 10 untuk pembiayaan bulan 9,10, 11, 12. Lumayan cepatlah daripada tahun sebelum-sebelumnya dana BOS itu cair di bulan 5 triwulan 1 loh, bulan 6 triwulan 2, bulan 11 triwulan 3, dan bulan 12 triwulan 4, hebatkan itupun tergantung daerahnya. Bersyukur jika ada kepala sekolahnya yang mau mendahulukan lebih dulu gaji guru honornya dengan uang pribadi.
 Namun buah kesabaran itu bisa berakhir manis, tahun 2022 ini guru tersebut resmi berstatus sebagai guru honor daerah dan guru itu pun pindah ke SMP . Dimana pembiayaan nya berasal dari Anggaran daerah. Jauh lebih baik di banding tahun-tahun sebelumnya, gaji bertambah dan dapat lagi tunjangan dacil, cukup besarlah pengahasilannya, dibanding sebelumnya di SD
Apa masalah itu sudah selesai? Tunjangannya baru cair bulan 1-6, itupun keluarnya dibulan 6, lalu sekarang gaji dari honor daerah pun dari bulan 7 belum juga gajian, bahagiakan.Â
Inilah baiknya, syukurnya guru ini tinggal bersama saudaranya di daerah tersebut.
Dan yang paling dinanti adalah penerimaan PPPK tahun 2022, hanya inilah harapan terbesar guru honorer, terutama yang sudah berusia diatas 30 tahun. Mari sejenak kita menunggu apakah kebijakan ini berakhir manis atau berakhir dengan pahit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H