CPNS 2023 akan segera dibuka, yang mana menurut informasi yang beredar, pendaftaran akan dibuka mulai 19 September-9 Oktober.
Tidak terasa beberapa saat lagi pendaftaranLebih lanjut, selain CPNS, terdapat juga pendaftaran untuk P3K. Tidak jarang para pendaftar, khususnya para fresh graduate merasa kebingungan mengartikan CPNS, P3K, dan ASN, dimana masing-masing pendaftarannya memiliki alur yang berbeda.Â
Oleh karena itu, alangkah lebih baik, kita memahami terlebih dahulu apa perbedaan dari PNS, P3K, dan ASN dalam pemerintahan Indonesia.
Perbedaan PNS, P3K, dan ASN
PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah istilah yang terkait dengan pegawai atau aparatur yang bekerja untuk pemerintah di Indonesia. Berikut perbedaan utamanya:
1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
PNS adalah status pegawai yang diperoleh melalui seleksi nasional (seperti CPNS) atau promosi internal.
PNS memiliki hak-hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, seperti Hak Kepegawaian, dan berada dalam naungan Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
PNS memiliki masa pensiun dan jaminan sosial yang diatur oleh negara.
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah, tidak melalui seleksi CPNS.