Ferdy Sambo. Permohonan eksepsi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua dari terdakwa Putri Candrawathi juga ditolak seluruhnya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/22) kemarin.
Sama seperti persidangan sela sang suami,"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso.
Hasil putusan tersebut membuat hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap pembuktian eksepsi dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan. Lebih lanjut, hakim menilai nota dakwaan dari JPU sudah sesuai, formil dan materil, maka dari itu eksepsi terdakwa Putri Candrawathi ditolak.
Eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwah Putri Candrawathi berisikan keterangan bahwa jaksa telah mengesampingkan kasus pelecehan seksual yang dialami PC sebelum kematian Brigadir J.
Putri Candrawathi terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua karena pengakuannya yang katanya sempat dilecehkan oleh Brigadir Yoshua sebelum akhirnya ditemukan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Bersama Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E, Putri Candrawathi diduga juga ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir Yoshua atau biasa dipanggil Brigadir J.
Pembenaran Bharada E
Kesaksian dari Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum dari alm. Brigadir Yoshua agaknya memojokkan posisi Putri Candrawathi dimata hukum. Pengakuan tersebut adalah adanya upaya Putri Candrawathi untuk merayu dan menggoda Brigadir Yoshua agar bergairah untuk melakukan aktivitas seksual.
Lebih parahnya lagi, Bharada E yang kala itu ada juga diruang persidangan membenarkan semua kesaksian dari Kamaruddin.
"Benar semua," ujar Bharada E menanggapi kesaksian Kamaruddin, Rabu (26/10/22) kemarin di PN Jaksel.
Kamaruddin menjelaskan bahwa Putri Candrawathi lah orang yang selalu menggoda Brigadir Yoshua, namun ia selalu gagal, karena selalu menerima penolakan, PC memprovokasi sang suami, Ferdy Sambo dengan memberikan pengakuan bahwa ia telah dilecehkan oleh Brigadir J. Pembunuhan pun tidak terelakkan setelah itu.
Pembenaran dari Bharada E terhadap kesaksian Kamaruddin pelan-pelan sudah mulai membuka tabir kebenaran kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Tidak sedikit warganet yang menilai Putri Candrawathi lah yang menjadi dalang utama kasus pembunuhan berencana ini, dan pantas menerima hukuman.