Mohon tunggu...
Andri Kurniawan
Andri Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tulislah apa yang kamu pikirkan, cintailah apa yang menjadi milikmu. Kita semua berjalan menuju kesuksesan dengan caranya masing-masing, sebab ada yang harus dinanti, didoakan, serta diusahakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terbaru! Irjen Teddy Minahasa Putra Dikenai Sanksi Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH)

18 Oktober 2022   05:10 Diperbarui: 18 Oktober 2022   05:14 1545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosok Irjen Teddy Minahasa Putra yang terjerat kasus penyalagunaan narkoba (sumber: suara.com/Farah Nabilla)

Setelah kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang menyeret sejumlah nama anggota kepolisian seperti mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Bharada Eliezier, dan Bripka Ricky Rizal.

Kini muncul lagi kasus baru yang melibatkan anggota polisi. Kali ini dalam kasus jaringan penyebaran narkoba jenis sabu. Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan penyidikan kasus ini sekali lagi menyeret sejumlah nama anggota polisi, antara lain Irjen Teddy Minahasa, AKPB Doddy Prawira Negara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, serta Aipda Achmad Darwawan.

Tim penyidik baru saja memeriksa kelima terkait dugaan pelanggaran kode etik, Senin (17/10/22) tadi. Meski begitu, dari kelima anggota polisi tersebut, tidak semuanya memenuhi pemeriksaan.

Irjen Teddy Minahasa yang dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan hari ini batal dilakukan lantaran berhalangan hadir karena sedang sakit.

Lebih lanjut Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memiliki komitmen yang serius dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh para anggotanya.

"Sebagaimana komitmen Bapak Kapolri bahwa Bapak Kapolri menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden secara konsisten dengan tegas akan memberantas judi dan narkoba," jelas Kombes Nurul dikutip dari tribunnews.com, Senin (17/10/22).

Kasus ini membuat Irjen Teddy Minahasa batal memperoleh jabatan baru sebagai Kapolda Jatim. Sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani sebuah kasus besar yang menimpa para anggotanya, Irjen Teddy Minahasa resmi dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).

Pemberhentian tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya, udah di PTDH," ujar Kombes Pol Endra dikutip dari surabaya.tribunnews.com, Senin (17/10/22).

Sementara itu, keempat anggota lainnya telah di nonjobkan. Lebih lanjut, pihak Polda Metro Jaya akan segera memproses kasus pidana narkoba yang menjerat kelima anggota polisi ini.

Selain kelima anggota polisi, berdasarkan penyidikan total ada 6 orang lagi yang terlibat dalam kasus penyalagunaan narkoba ini, jadi total ada 11 orang yang terlibat didalamnya.

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini tim penyidik masih bekerja untuk mendalami pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun