perguruan tinggi pasca penangkapan rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani yang terjerat dalam kasus korupsi. Kasus tersebut pun langsung dikaitkan dengan dana yang masuk lewat jalur mandiri.
Belakangan ini mencuat wacana tentang penghapusan jalur mandiri masukMenanggapi hal tersebut, banyak pihak menilai keputusan penghapusan jalur mandiri harus didiskusikan terlebih dahulu bagaimana dampak kedepannya.
Forum Rektor Indonesia (FRI) mengatakan akan mengkaji lebih dalam terkait rencana penghapusan jalur mandiri masuk perguruan tinggi, apakah tidak terlalu berdampak, atau sangat berdampak pada perguruan tinggi.
Disisi lain, sejak wacana penghapusan jalur mandiri terdengar dipermukaan, sejumlah rektor universitas menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap wacana ini. Salah satunya datang dari salah satu rektor perguruan tinggi di Malang.
"Jadi jalur mandiri sudah lama ada. Dan sebaiknya tetap dipertahankan, karena seleksinya kan based on academic (berdasarkan akademik). Terus kemudian di jalur mandiri diizinkan ada uang pembangunan. Ini salah satu jadi tetap penting dalam proses subsidi pembangunan dan menutup kekurangan biaya pembangunan yang ada di universitas," ujar Prof Widodo selaku Rektor Universitas Brawijaya Malang. Senin (29/08/22).
Jalur Mandiri
Jalur mandiri perguruan tinggi merupakan suatu sistem penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan langsung oleh pihak kampus secara mandiri sesuai ketentuan masing-masing.
Materi yang diujikan pun sama dengan SBMPTN, yaitu Tes Kemampuan Dasar (TKD), Tes Potensi Akademik (TPA), dan Tes Kelompok Saintek/Soshum.
Perbedaan antara jalur mandiri dan SBMPTN adalah besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus ditanggung oleh mahasiswa tiap semesternya, dimana lulus jalur mandiri akan lebih tinggi dibanding diterima lewat SBMPTN.
Belum lagi adanya uang pangkal atau uang pembangunan untuk mahasiswa jalur mandiri yang tentunya nominalnya cukup, bahkan sangat tinggi. Biaya ini hanya dibayarkan sekali selama menempuh pendidikan perkuliahan.
Disisi lain, sekarang sejumlah kampus besar di Indonesia sudah berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) yang artinya sudah tidak ada subsidi pemerintah. Perguruan tinggi diminta untuk mencari dana operasional secara mandiri. Hal tersebut jelas menjadi faktor utama adanya jalur mandiri masih dipertahankan.
Kesenjangan Sosial
Selain biaya kuliah yang lebih mahal dibanding jalur-jalur lain, mahasiswa yang masuk jalur mandiri pun tidak sedikit mengalami tindak rasis.