Setelah sebelumnya terdapat program mudik lebaran20 menggunakan bus dan promo tiket kereta api, kini pemerintah juga mengadakan program mudik gratis menggunakan kapal laut.
Program ini sendiri dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang disampaikan oleh Direktorat
Jendral Perhubungan Laut.
"Tidak hanya mengalihkan kepadatan jalan dan membantu menurunkan angka kecelakaan sepeda motor, mudik gratis menggunakan kapal laut ini juga sebagai bentuk pengenalan kepada para pemudik yang belum pernah menggunakan transportasi laut, dan dapat menjadi alternatif moda transportasi perjalanannya," kata Captain Mugen Sartoto selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Program mudik gratis ini sebenarnya sudah rutin diadakan tiap tahunnya, namun 2 tahun terakhir program ini dihentikan karena adanya pandemi covid-19.
KM Dobonsolo dan KM Ciremai
Armada kapal yang digunakan dalam mudik gratis tahun 2022 ini yaitu KM Dobonsolo dan KM Ciremai yang keduanya dioperasikan oleh PT Pelni. Kedua kapal ini merupakan jenis kapal berukuran sedang yang dapat menampung penumpang, barang, maupun kendaraan.
Kapasitas tampung kedua kapal ini yaitu sekitar 2.500 penumpang dengan 1.250 an motor. Fasilitas yang terdapat di kapal ini sendiri yaitu tempat ibadah, cafetaria, tempat duduk, dan dilengkapi dengan sekoci, rakit penolong, serta pelampung sesuai jumlah kapasitas penumpang.
Mudik gratis via kapal laut ini memiliki rute arus mudik dari Jakarta-Semarang-Surabaya, sedangkan untuk arus balik Surabaya-Semarang-Jakarta.
Jadwal untuk mudik menggunakan KM Dobonsolo akan dimulai pada 26 April 2022 pada pukul 13.00 WIB, sedangkan KM Ciremai sendiri mulai 29 April 2022 pada pukul 22.00 WIB. Bertempat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara itu, untuk jadwal arus balik sendiri dimulai pada Surabaya-Semarang-Jakarta menggunakan KM Ciremai pada 9 Mei 2022, pukul 17.00 WIB, sedangkan KM Dobonsolo 11 Mei 2022 jam 17.00 WIB. Bertempat di Tanjung Perak.
Para calon penumpang kapal mudik gratis harus sudah vaksin dosis ketiga, atau kedua, bahkan dosis pertama pun sudah bisa naik sesuai dengan SE Menhub no 37 tahun 2022.Â