Bulan puasa telah memasuki hari ke lima belas, tidak terasa dua mingguan lagi umat muslim di seluruh Indonesia akan merayakan hari raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022 mendatang.
Mendekati hari raya, hal yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia yaitu kegiatan mudik ke kampung halaman. Para penduduk perkotaan akan pulang ke kampung kelahiran mereka untuk bertemu dan berkumpul dengan sanak family.
Wilayah Jabodetabek, Surabaya, Sidoarjo, serta Gresik menjadi kota yang paling banyak dihuni warga perantauan, dimana merupakan tempat pusat perindustrian, khususnya di Pulau Jawa.
Program Mudik Gratis
Menyadari hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program mudik gratis dengan bus. Program ini memang sudah rutin diselenggarakan tiap tahunnya, kecuali dua tahun belakangan, imbas adanya pandemi covid-19.
Program tersebut dilaksanakan melalui Kementerian Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan jumlah kuota sebanyak 19.680 pemudik menggunakan 492 unit bus dan 31 truk guna mengangkut motor pemudik.
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang hanya fokus pada kota-kota di Pulau Jawa, kini pada program mudik gratis tahun 2022, ada penambahan provinsi tujuan di Pulau Sumatera. Program ini sendiri diumumkan oleh Dishub DKI Jakarta pada laman instagram resmi @dishubdkijakarta.
"Mudik aman, mudik sehat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh warga Jakarta dengan tujuan ke 17 kota dan kabupaten di 5 (lima) Provinsi (Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur)," tulisnya, Sabtu (16/04/2022).
Arus mudik sendiri akan ditempatkan di Terminal Pulogadung pada 26 April dan Terminal Pulogebang pada 27 April mendatang.
Program ini tentu disambut baik oleh para calon pemudik, mengingat lebaran dua tahun sebelumnya mereka tidak bisa pulang karena terbatasi oleh pandemi covid-19. Selain itu, tentu mudik gratis ini agaknya membantu meminimalisir pengeluaran, mengingat banyak masyarakat yang perekonomiannya turun imbas pandemi covid-19.
Meski begitu, ada ketentuan yang berlaku bagi setiap calon pemudik yang ingin mendaftarkan diri, yaitu sudah melakukan vaksinasi dosis 3 atau booster bagi usia 18 tahun ke atas, memiliki KTP domisili DKI Jakarta, serta dibatasi sebanyak 4 anggota per keluarga.