Terhitung sejak hari Rabu (09/03/22) aturan baru tentang syarat perjalanan penumpang kereta api mengalami perubahan. Dimana aturan yang mulanya mengharuskan para penumpang untuk menjalani tes antigen dan PCR kini ditiadakan.
Perubahan aturan tersebut mengacu pada peraturan satgas covid-19 yang disahkan pada 8 Maret 2022 Â tentang perjalanan dalam negeri selama pandemi berlangsung.
Para penumpang kereta kini cukup menunjukan bukti vaksin minimal dosis kedua lewat aplikasi Peduli lindungi. Aturan baru ini tentu disambut baik oleh para calon penumpang.
Bila calon penumpang masih vaksin dosis satu, maka wajib menunjukan hasil negatif tes antigen maupun PCR.
"Mungkin dalam satu-dua hari atau bahkan akhir pekan ini, kita baru bisa melihat trennya apakah ada perubahan," kata Jubir PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo atas kebijakan yang diberlakukan mulai Rabu 9 Maret 2022.
Meski begitu, mulai 10 Maret 2022, aturan baru sudah diterapkan hampir seluruh Daerah Operasi di Pulau Jawa, seperti Surabaya, Jember, Jogjakarta, dan Semarang.
Peraturan baru ini tentu menjadi angin segar bagi para calon penumpang kereta api, dimana selama ini mereka mengeluhkan harga tes antigen dan PCR yang tergolong tinggi, serta masyarakat enggan terus menjalani tes antigen yang selalu menyodok hidung.
Terlebih tinggal 1 bulan lagi kita akan menyambut bulan puasa dan hari raya Idul Fitri yang identik dengan momen mudik. Seperti tahun-tahun sebelum pandemi, penumpang kereta sangat membeludak, bahkan h-30 sebelum keberangkatan tiket sudah ludes.
"Tentu, kebijakan ini membuat kita lebih lega bila akan berpergian, momen Idul Fitri sudah didepan mata, semoga aturan ini bisa terus berjalan," ujar salah satu calon penumpang menanggapi aturan baru ini.
Meski terdapat pelonggaran aturan, PT. KAI tetap menghimbau para calon penumpang agar selalu menaati protokol kesehatan untuk memutus tali penularan covid-19.