Mohon tunggu...
Andri Pratama Saputra
Andri Pratama Saputra Mohon Tunggu... Bankir - Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan #RI #BudayaReview

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Pelayanan Publik di Indonesia

3 Maret 2023   08:25 Diperbarui: 3 Maret 2023   08:32 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Upaya Pemerintah Indonesia untuk memberikan pelayanan publik melalui langkah-langkah reformasi pelayanan publik telah dirintis sejak 1984 melalui terbitnya Inpres Nomor 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha, kemudian berlanjut dengan dikeluarkannnya Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Dalam rangka mendorong kualitas pelayanan publik diterbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat. Sedangkan untuk memberikan pedoman bagi aparatur negara dalam pelayanan publik ditetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Dalam konteks kekinian beberapa program pemerintah dikeluarkan untuk memperbaiki pelayanan publik masih dalam kerangka reformasi pelayanan publik, yaitu:

  • Reformasi Birokrasi
  • Dalam sebuah pemerintahan, birokrasi diperlukan sebagai alat pemerintah dalam penyelenggaraan negara dan melayani masyarakat, sehingga birokrasi menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayan publik. Birokrasi di Indonesia relatif masih terpengaruh budaya feodal zaman penjajahan belanda, sehingga berakibat pada budaya birokrasi yang tidak handal, tidak efisien, tidak efektif, dan tidak professional. Untuk itu sejak tahun 2010 mulai digulirkan program reformasi birokrasi sebagai upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
  • Reformasi birokrasi di Indonesia menempatkan pentingnya rasionalisasi birokrasi yang menciptakan efesiensi, efektifitas, dan produktifitas. Dasar hukum pelaksanaan birokrasi dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Sebagai landasan operasional ditetapkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Beberapa kebijakan lain yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, yaitu Keppres Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, yang disempurnakan menjadi Keppres Nomor 23 Tahun 2010, Keputusan Menteri PAN RB Nomor 355 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Independen, dan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 356 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Penjamin Kualitas (Quality Assurance).
  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • PTSP merupakan kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bidang penanaman modal merupakan program pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. PTSP ditujukan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.
  • Keputusan Menteri PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, memberikan definisi "pelayanan terpadu satu atap" sebagai pola pelayanan yang diselenggarakan dalam satu tempat untuk berbagai jenis pelayanan yang tidak mempunyai keterkaitan proses dan dilayani melalui beberapa pintu, sedangkan "pelayanan satu pintu" adalah pola pelayanan yang diselenggarakan dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu.
  • PTSP tingkat nasional yang dipusatkan di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diresmikan oleh Preisden Jokowi pada 26 Januari 2016. Setahun sejak didirikan, PTSP telah mampu mendongkrak investasi yang masuk ke Indonesia meningkat sebesar 17,8%.  Presiden Jokowi juga menekankan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk PTSP Daerah.
  • Kebijakan Deregulasi dan Debirokratisasi
  • Deregulasi dan debirokratisasi dilakukan untuk memberikan kecepatan pelayanan, kepastian regulasi, sinkronisasi, kemudahan berinvestasi serta meningkatkan produktivitas. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi yang mulai diluncurkan 9 September 2015 oleh Presiden Jokowi sebagai respon terhadap kondisi perekonomian global yang menunjukkan pelemahan dimana hal tersebut juga berpengaruh kepada perekonomian nasional.
  • Deregulasi mencakup pencabutan, penggabungan, perbaikan aturan yang ada, dan pembuatan aturan baru. Aturan tersebut dapat berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, instruksi presiden, peraturan menteri, surat edaran menteri, peraturan direktur jenderal, dan surat edaran direktur jenderal. Pada tingkat daerah, peraturan pusat perlu dituangkan dalam peraturan daerah, peraturan gubernur/bupati/walikota, dan lain-lain.

Daftar Pustaka

 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Keppres Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun