Keuangan syariah merupakan salah satu pilar dalam meningkatkan ekonomi sesuai dengan prinsip syariah yang kini sedang dikembangkan. Dalam penerapannya, keuangan syariah memiliki potensi yang besar dalam mesejahterakan umat dan mengenal istilah maqashid khusus. Syarifuddin (2022) menyebutkan maqashud khusus merupakan tujuan yang disyariatkan dalam satu hukum tertentu yang memiliki hukum syariah dalam menghasilkan sebuat kepastian bahwa syariat telah menetapkan sebagai tujuan yang memberikan implikasi dan akibat.
Tujuan keuangan syariah khususnya yang berkaitan dengan distribusi adalah agar terciptanya perputaran kekayaan di antara manusia secara adil dan memikiki instrument melakukan penyetaraan dalam distribusi kekayaan yang terdiri dari 2 bagian yakni kelembagaan wajib dan kelembagaan sukarela. Salah satu contoh bagian pertama ialah zakat, infaq, dan sodaqoh (ZIS).
ZIS harid untuk memeratakan pendapatan dan kekayaan sesuai dengan prinsip syaria dan berperan strategis dalam mengentaskan kemiskinan. Sedangkan infak, sedekah, dan wakaf termasuk kedalam bagian kedua yaitu sukarela yang berperan sama dalam mendistribusikan kekayaan dan memiliki target tidak terbatas dalam depalan golongan. Distribusi kekayaan melalui maqashid syariah untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan memiliki tujuan khusus yakni tujuan keluarga, masyarakat, dan pribadi. Berikut terdapat beberapa maqshid dalam keuangan syariah:
1) Maqashid dalam infak
Perintah infak memiliki maqashid yakni mencukupi kebutuhan kaum duafa yang setiap Musli berkewajiban bagi yang telah memiliki harta dan mencapai nizab serta harta tidak hanya terkonsentrasi pada golongan tertentu saja.
2) Maqashid dalam zakat
Tujuannya adalah membersihkan dan mensucikan harta.
3) Maqashid dalam zakat fitrah
Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan harta muzaki dan membantu kaum miskin ketika idul fitri agar mereka bisa merasakan ketika hari ied.
4) Maqashid dalam wakaf
Wakaf berfungsi dalam membangun ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia dalam Islam sehingga keuangan sosial adalah lembaga pembangunan untuk mengetahui dari wakaf sendiri dan menerapkan keuangan instrument dalam kehidupan sehari-hari. Dalam wakaf, terdapat bebapa instrument yakni:
- Wakaf mawaddah wa Rahmah, adalah wakaf laki dan perempuan diberikan biaya untuk mempercepat niat untuk menikah dan wakaf tersebut dikembangkan dalam investasi menguntungkan umat seperti kemiskinan, penyediaan modal kerja, dan membangun sekolah.
- Maqashid hajiyat, bertujuan memberikan kemudahan dan membebaskan dari kesulitan dalam kehidupan, contohnya untuk membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi kesulitan.
- MaqAashid tahsiniyat, bertujuan untuk memperbaiki kualitas manusia dan kehidupannya yang juga untuk memotivasi agar lebih baik. Contohnya adalah penyediaan pelatikan wirausaha agar lebih meningkatkan kemampuan wirausaha umat.