Berdararkan keajegan dan keberlanjutannya, model dibedakan menjadi model residual dan institusional. Model residual menggambarkan bahwa kebijakan sosial hanya diperlukan untuk lembaga alamiah yang disebabkan oleh alasan tertentu seperti kehilangan kepala keluarga dan lainnya. Pelayanan sosial diberikan hanya bersifat sementara dan dihentikan jika dapat berfungsi kembali, misalkan bantuan untuk bencana alam. Sedangkan model institusional adalah kebijakan yang dirumuskan tanpa pertimbangan fungsi lembaga alamiah. Kebijakan bersifat ajeg, melembaga, dan berkesinambungan seperti skema pendidikan, perumahan, dll.
4) Berdasarkan jenis permasalahan dan sasarannya
Berdasarkan jenis permasalahan dan sasarannya, model dibedakan menjadi model kategorikal dan komprehensif. Model kategorikal artinya kebijakan hanya difokuskan untuk mengatasi permasalahan yang berdasarkan permasalahan bidang tertentu misalkan bidang pendidikan, perumahan, ketenagakerjaan, dll. Sedangkan model komprehensif artinya kebijakan untuk mengatasi 1 bidang masalah saja dan kebijakannnya terintegrasi dan terpadu.
Tahapan dalam Merumuskan Kebijakan
Dalam merumuskan kebijakan, terdapat tahapan yang harus dilalui yaitu:
1) Tahap identifikasi, yang meliputi
- Identifikasi masalah dan kebutuhan, artinya mengunpulkan data tentang permasalahan yang dialami oleh masyarakat serta kebutuhan yang belum terpenuhi;
- Analis masalah dan kebutuhan, artinya mengolah dan memilih data tentang masalah dan dianilisis permasalahannya;
- Penginformasian rencana kebijakan, setelah dianalisis masalah, disusun rencana kebijakan yang dikaitkan dengan isu untuk mendapatkan masukan;
- Perumusan tujuan kebijakan, setelah mendapatkan masukan, dipilih alternative dan dibahas kembali;
- Pemilihan model kebijakan, artinya pemilihan model dilakukan untuk menentukan pendekatan dan strategi yang terefektif untuk tujuan kebijakan;
- Penentuan indicator sosial, artinya diperukan indicator sosial sebagai landasan untuk memilih model;
- Membangun dukungan dan legitimasi public, artinya menginformasikan rencana kebijakan yang telah disempurnakan dan melibatkan beberapa pihak yang relevan.
2) Tahap implementasi, dibedakan menjadi dua yaitu:
Perumusan kebijakan, rencana kebijakan yang telah disepakati dirumuskan kedalam sebuah strategi dan tindakan;
Perancangan dan implementasi kebijakan, merupakan operasiona dari usulan kebijakan untuk dilaksanakan atau ditetapkan.
3) Tahap evaluasi
Evaluasi dilakukan baik terhadap proses atau hasil implementasi kebijakan. Penilaian difokuskan pada tahapan perumusan kebijakan terutama untuk melihat keterpaduan antar tahapan dan sejauh mana kebijakan tersebut sudah diterapkan dan bagaimana hasilnya serta akan dinilai kelebihan dan kekurangan kebijakan tersebut.