Mohon tunggu...
Andri Yunarko
Andri Yunarko Mohon Tunggu... -

Pengurus Serikat Pekerja PT.Cartini Lingerie Indonesia di Kabupaten Boyolali, Propinsi Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Penanganan Kasus Buruh Mandeg? Lapor ke Ombudsman

29 Oktober 2014   03:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:21 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Senin, 27 Oktober 2014, Serikat Pekerja PT.Cartini Lingerie Indonesia (SP-CLI) secara resmi melaporkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Boyolali ke Ombudsman Jawa Tengah, karena mengesahkan pengurangan upah sepihak yang dilakukan pengusaha dan mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) yang bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Ombudsman Republik Indonesia. (Kredit: Tempo.co) Kasus pengurangan upah sepihak ini dilaporkan kepada bidang pengawas ketenagakerjaan di bulan September dan sebagai balasannya, Disnaker melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, menyatakan hal tersebut tidak melanggar aturan ketenagakerjaan. Demikian halnya dengan Peraturan Perusahaan (PP) yang telah disahkan oleh Dinsosnakertrans Kab.Boyolali pada bulan Februari 2013, mencantumkan beberapa pasal yang justru melanggar ketentuan Undang Undang, seperti hak cuti dapat dihanguskan, pengusaha dapat mewajibkan cuti massal dan menunda hak cuti, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh yang melakukan mogok kerja dan lain sebagainya.

Siapakah Ombudsman Republik Indonesia ?

Komisi Ombudsman, yang dibentuk pada masa pemerintahan presiden K.H.Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui Kepres no.44 tahun 2000, dilatarbelakangi oleh adanya pemikiran untuk meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dari pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dengan memberikan masyarakat kesempatan yang dirugikan untuk mengadu kepada suatu lembaga independen yang dikenal dengan nama Ombudsman. Dan pada 7 Oktober 2008, dikeluarkanlah Undang Undang no.37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dengan didasari tuntutan masyarakat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan baik atau clear and good government. Tugas Ombusdman menurut UU no.37 tahun 2008 adalah:

  1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan.
  3. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam lingkup kewenangannya.
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
  6. Membangun jaringan kerja.
  7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Melakukan tugas lain yang diberikan Undang Undang.

Sedangkan pengertian dari Maladministrasi sendiri menurut UU no.37 tahun 2008 adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau Immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman mempunyai wewenang:

  1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman.
  2. Memeriksa keputusan, surat-menyurat atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan.
  3. Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor.
  4. Melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor dan pihak lain yang terkait dengan Laporan. Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak.
  5. Membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan.
  6. Demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan dan Rekomendasi.

Di dunia internasional banyak negara telah memiliki lembaga Ombudsman yang keberadaannya bahkan sudah diatur oleh konstitusi, di beberapa negara Eropa lembaga ini dinamai Parliamentary Ombudsman sebab para anggotanya dipilih dan diangkat oleh parlemen sehingga kedudukan mereka sangat kuat.

Salah Satu Siasat

Langkah melakukan pengaduan ke Ombudsman ini merupakan salah satu jalan alternatif untuk mendesak dilakukannya perbaikan kinerja Disnakertrans yang selama ini cenderung merugikan kaum buruh. Dalam banyak kasus ditemukan keputusan Disnakertrans yang justru bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, seperti kasus PT.Cartini Lingerie Indonesia di Kabupaten Boyolali diatas, kasus Disnaker di Deli Serdang [1], kasus Disnaker di Kota Bekasi [2], kasus Disnaker di Kabupaten Tangerang [3], kasus Disnaker di Kota Batam [4], dan masih banyak lagi lainnya. Dalam banyak kasus disebutkan diatas, reaksi balik dari kaum buruh, yang terorganisir dalam wadah serikat buruh, untuk memprotes buruknya kinerja Disnakertrans ini diwujudkan dalam bentuk unjuk rasa. Namun demikian upaya ini tidak membawa perbaikan kinerja Disnakertrans secara keseluruhan melainkan hanya kasus per kasus saja, padahal jumlah buruh yang terorganisir/tergabung dalam serikat buruh masih sangat sedikit dibandingkan jumlah buruh yang ada di Indonesia. Mungkin masih diperlukan analisa dan pembuktian lebih lanjut seberapa efektif cara ini dapat digunakan untuk mendukung perjuangan kaum buruh, namun paling tidak, lembaga yang dihasilkan oleh gerakan reformasi bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini, adalah alat demokrasi yang legal untuk digunakan saat ini sebagai bagian dari perjuangan kaum buruh. Meski disadari bahwa dalam sistem kapitalisme, negara yang dikuasai kaum pemodal tidak akan berpihak kepada kaum buruh, sehingga dalam perjuangan jangka panjang, buruh mesti membentuk kekuatan politik yang minimal mampu memaksa negara mengakomodir kepentingannya. Catatan kaki: 1. http://www.harianorbit.com/disnaker-deliserdang-%E2%80%98mandul%E2%80%99/ 2. http://bekasi.suarajabar.com/2014/09/hari-ini-ribuan-buruh-demo-tuntut-keadilan-dan-dipenuhinya-janji-janji-walikota-bekasi/ 3. http://www.radarnusantara.com/2012/05/pihak-kepolisian-pemda-dan-disnaker-kab.html 4. http://www.haluankepri.com/batam/67085-kinerja-disnaker-batam-dinilai-buruk.html (tulisan ini dimuat di Solidaritas.net)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun