Mohon tunggu...
Andre Widianto
Andre Widianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dampak dan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan

1 Desember 2022   08:02 Diperbarui: 1 Desember 2022   08:20 1533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sampah adalah sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia atau material sisa yang tidak diinginkan lagi dalam suatu proses. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan pada tahun 2021, volume sampah di Indonesia tercatat 68,5 juta ton dan tahun 2022 naik mencapai 70 juta ton.

Maka dari itu sebelum manusia memiliki kesadaran diri tentang menjaga lingkungan. Sampah akan tetap menjadi permasalahan yang tidak ada habisnya. Sampah merupakan masalah yang dihadapi hampir seluruh Negara. Setiap harinya kota-kota besar di Indonesia menghasilkan puluhan ton sampah. Membuang sampah sembarangan merupakan hal yang sering kita lakukan padahal di pinggar jalan banyak tong sampah. Sampah yang di pinggir jalan lebih banyak daripada sampah di tong sampah. Akibatnya membuang sampah sembarangan tentu saja mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan.

Akibat dari membuang sampah sembarangan di lingkungan akan merusak pemandangan, mendatangkan bau yang tidak sedap, mendatangkan berbagai macam penyakit, terjadi pencemaran udara, pencemaran air, dan sampah yang menumpuk di saluran air bisai mengakibatkan banjir.

Ada hukum tentang bagi siapa yang membuang sampah sembarangan terdapat pada pasal 49 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan. Jika melanggar aturan tersebut, pada Pasal 57 ayat 1 menyatakan Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 49, diancam pidana kurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Membuang sampah sembarangan itu termasuk juga pelanggaran HAM karena membuang sampah sembarangan akan merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan. Dan juga kita berhak untuk mendapatkan keindahan dari lingkungan yang bersih dan sehat.

Dan juga masalah membuang sampah sembarangan itu termasuk melanggar nilai-nilai pancasila pada sila kedua dan kelima, seseorang yang melakukan tindakan yang mengganggu atau merugikan hak orang lain termasuk membuang sampah tidak pada tempatnya itu menunjukkan orang yang tidak bertanggung jawab. 

Permasalahan sampah ini tidak ada habisnya cara mengatasinya yaitu dengan kesadaran diri masing-masing tiap individu agar tidak membuang sampah sembarangan supaya lingkungan menjadi bersih dan sehat. Karena kebersihan lingkungan tidak hanya bermanfaat bagi manusia, tetapi juga makhluk hidup lainnya. Dan diharapkan seluruh masyarakat agar memperhatikan aktivitasnya supaya tidak mengotori kondisi lingkungan sekitar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun