Acara Kaesang PSI di Jawa Tengah Diintimidasi Genk Sarang Koruptor?
Oleh: Andre Vincent Wenas
"Semangat Kaesang Demi Rakyat! Jangan Mundur Karena Intimidasi Genk Sarang Koruptor." Demikian kata-kata yang beredar di medsos, menyemangati Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, yang kemarin blusukan di Jawa Tengan kemudian mengalami intimidasi secara norak dari segerombolan pemotor dengan atribut partai politik tertentu.
Mungkin lantaran gerombolan (atau penggeraknya) menganggap Kaesang (Partai Solidaritas Indonesia) sangat aktif dan agresif menancapkan kukunya di wilayah yang sebut "kandang lawannya badak". Dan ini dirasa sangat mengganggu eksistensi mereka. Walahuallam.
Intimidasi dari "Genk Sarang Koruptor"? Sebutan dari netizan ini menajamkan positioning mereka sebagai antitesa dari gerakan yang diinisiasi PSI, gerakan untuk "mensahkan RUU Perampasan Aset" koruptor. RUU ini amat "mengerikan" bagi para koruptor. Sebut saja UU ini sebagai UU Anti Korupsi.
Sudah sejak lama PSI sangat aktif mengampanyekan pengesahan RUU Perampasan Aset koruptor. Bahkan tema ini dijadikan bahan kampanye, sampai sekarang baru PSI satu-satunya parpol yang menegaskan dalam janji politiknya akan memperjuangkan pengesahan RUU Perampasan Aset koruptor ini.
Karena itu PSI dianggap "membahayakan" eksistensi para pembegal uang rakyat yang sedang bersandiwara sebagai pembela wong cilik. Apalagi gestur politik Kaesang yang santai dan santuy terus bergerak dengan lincah blusukan kesana-kemari tanpa menghiraukan para provokator. Ini tentu sangat menjengkelkan para pembegal itu.
Bayangkan, segala daya upaya untuk menumpuk kekayaan lewat korupsi selama ini bisa sia-sia, sirna gegara hartanya dirampas negara lewat UU ini. Konsekuensi ini bakal sangat menyengsarakan kehidupan para petugas "genk koruptor" itu.
"Enak saja, masak negara mau merampas harta yang sudah dengan susah payah kami begal! Bagaimana nasib dinasti ibu kami? Bagaimana nanti petugas 'genk koruptor' kami bisa makan enak lagi?", gumam mereka.
Maka RUU Perampasan Aset koruptor ini mesti digagalkan. Maka sampai bertahun-tahun RUU ini pun mangkrak di DPR. Itu fakta yang tak bisa dibantah.