Mohon tunggu...
Andre VincentWenas
Andre VincentWenas Mohon Tunggu... Politisi - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta

Merilis kajian di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komisi untuk Komisi-1 DPR dalam Skandal Korupsi BTS, Ada Nggak Sih?

29 Juli 2023   18:58 Diperbarui: 29 Juli 2023   19:12 2247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: www.dpr.go.id 

Seluruh komisi-1 berjumlah 52 orang, terdiri dari: PDIP 11 orang, Golkar 8 orang, Gerindra 7 orang, Demokrat 5 orang, PKS 5 orang, Nasdem 5 orang, PKB 5 orang, PAN 4 orang, dan PPP 2 orang. Ya, jadi 9 partai parlemen ada semua terwakili di komisi-1. 

Dari situs wikipedia diperoleh daftar anggota komisi-1 DPR RI itu. Dari PDIP ada: 1. Puan Maharani, 2. Utut Adianto, 3. Dede Indra Permana,  4. Charles Honoris, 5. Junico Siahaan, 6. Effendi Simbolon, 7. Rudianto Tjen, 8. Adian Napitupulu, 9. TB Hasanuddin, 10. Sturman Panjaitan, 11. Muklis Basri 

Dari Golkar ada: 1. Meutya Hafid, 2. Dave Laksono, 3. Bobby Adhityo Rizaldi, 4. Lodewijk Paulus, 5. Nurul Arifin, 6. Bambang Heri Purnama, 7. Christina Aryani, 8. Ilham Pangestu. Dari Gerindra ada: 1. Bambang Kristiono, 2. Sugiono, 3. Yan Parmenas Mandenas, 4. Fadli Zon, 5. Azikin Solthan, 6. Fadlulloh, 7. Andika Pandu Purgabaya. 

Dari Nasdem ada: 1. Prananda Paloh, 2. Muhammad Farhan, 3. Kresna Dewanata Phrosakh, 4. Willy Aditya, 5. Ary Egahni. Dari PKB ada: 1. Taufiq Abdullah, 2. Muhaimin Iskandar, 3. Syauful Bahri Anshori, 4. Helmy Faishal Zaini, 5. Bachrudin Nasori. Dari Demokrat ada: 1. Teuku Riefky Harsya, 2. Rizki Aulia Rahman Natakusumah, 3. Sjarifuddin Hasan, 4. Darizal Basir. 

Dari PKS ada: 1. Abdul Kharis Almasyhari, 2. Jazuli Juwaini, 3. Sukamta, 4. Toriq Hidayat, 5. Almuzammil Yusuf.  Dari PAN ada: 1. Alimin Abdullah, 2. Hanafi Rais, 3. Ahmad Rizki Sadig, 4. Farah Puteri Nahlia. Dan dari PPP ada: 1. Syaifullah Tamliha, 2. Muhammad Iqbal. 

(Mohon maaf kalau ada salah menyebut nama, siap dikoreksi. Kita juga sudah coba mengakses situs resmi DPR di : www.dpr.go.id, pada 29/07/2023 jam 18.00 wib tapi tak bisa, entah mengapa). Ternyata ada nama-nama besar di komisi-1 ini, tak usah kita sebutkan lagi, Anda pasti sudah tahu siapa saja mereka. 

Komisi-1 ini ruang lingkupnya: pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen. Mitra kerjanyaadalah: Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Tentara Nasional Indonesia/Mabes TNI AD, TNI AL dan TNI AU. 

Lalu juga Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI),

Kemudian Lembaga Penyiaran Publik Lokal TV dan Radio di Indonesia, Televisi Indonesia Swasta, Televisi Indonesia Swasta Satelit, Televisi Indonesia Swasta Islam. Radio Indonesia Swasta, Radio Indonesia Swasta Islam, Surat Kabar Nasional, Perusahaan Pers, Surat Kabar Daerah, Surat Kabar Online, Perusahaan Pers Online, Dewan Pers, Perum LKBN Antara, Badan Pertimbangan Perfilman Nasional, Lembaga Sensor Film (LSF), termasuk Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

Mengherankan memang, apa sih yang menyebabkan semua anggota komisi-1 yang sangat terhormat itu tidak ada yang mau berkomentar tentang kasus mega-korupsi BTS ini? Alih-alih memanggil RDP sampai membentuk Pansus BTS. 

Ya mengapa? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun