Mohon tunggu...
Andre VincentWenas
Andre VincentWenas Mohon Tunggu... Politisi - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta

Merilis kajian di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apa Artinya "PSI Menang BPJS Gratis"? Sloganismekah? Meniru PKS-kah?

28 Juli 2023   09:37 Diperbarui: 28 Juli 2023   09:42 1145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Akun instagram Partai Solidaritas Indonesia, Dedek Prayudi, Grace Natalie, Dodi Rosadi, Sigit Widodo

Apa Artinya "PSI Menang BPJS Gratis" ? Sloganismekah? Meniru PKS-kah?

Oleh: Andre Vincent Wenas

Tambah ramai pembicaraan publik soal "PSI Menang BPJS Gratis". Ya betul, itu salah satu program yang diusung Partai Solidaritas Indonesia di bidang kesehatan. Selain tentunya soal pendidikan dan pemberantasan korupsi. 

Banyak pertanyaan yang meragukan, namun banyak juga yang penasaran dam memang ingin tahu lebih dalam. Keduanya berarti banyaklah perhatian pada program ini. Soal kesehatan memang jadi kepedulian kita bersama. Baiklah kita selami isu ini. 

Soal pembiayaan BPJS, dari mana dananya? Ada nggak sih duitnya? Lah wong bayar aja pelayanannya kayak gini parahnya, gimana mau gratisan? Jadi, ada dua isu, pertama soal ketersediaan dana dan kedua soal kualitas pelayanan.

Ok, pertama-tama kita mulai dari apa yang mendasari ini semua. Bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibentuk itu dari semangat perwujudan keadilan sosial. Ingat sila ke lima dari Pancasila, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". 

Lalu singkat cerita, dirumuskan dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai UU pelaksanaan dari konstitusi UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) & Pasal 34 ayat (2) yakni tentang kewajiban negara memenuhi hak WNI untuk mengakses layanan kesehatan tanpa terkecuali. 

Ingat lho, pada kenyataannya, banyak warga negara (sekitar 46,44%)  yang terenggut hak kesehatannya hanya karena kendala administratif. Misalnya tunggakan pembayaran iuran, lalu adanya dikotomi antara peserta dan non-peserta, peserta aktif dan non-peserta aktif. 

Makanya kepesertaan BPJS ini, karena merupakan hak masyarakat, mestinya digratiskan. Ini adalah kewajiban negara untuk menyediakannya. Kepesertaan BPJS berbasis warga negara saja, pakai KTP otomatis dilayani. 

Sistem pendanaan BPJS dari bayar iuran (istilah teknisnya: contibutory) diganti menjadi berbasis pajak (tax finance). Pajaknya pun yang dikutip dari pajak transaksi (PPN termasuk yang PPN-BM, barang mewah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun