Mohon tunggu...
Andre Waluyo
Andre Waluyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Selain suka menulis berbagai tema artikel, saya juga memiliki minat kuat di bidang usaha digital kreatif. Saat ini saya sedang mengembangkan platform alat bisnis untuk mendukung beberapa aspek pemasaran. Platform tersebut saya beri nama Gata dan Bussiness Link.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menuju Layanan Prima: Diskusi Kritis Tentang Penerbitan Sertifikat Tanah di Banyuwangi

29 Februari 2024   22:56 Diperbarui: 29 Februari 2024   23:02 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahfoed Effendi dan Hakim Said (Sumber koleksi pribadi)

Banyuwangi (29/02/2024) - Suasana hangat dan penuh antusiasme memenuhi Diskusi bertajuk "Tantangan Kantor ATR/BPN Banyuwangi Menuju Profesionalisme dan Terpercaya dengan Mewujudkan Pelayanan Prima", yang digelar di Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo.  Menghadirkan narasumber utama Kepala Kantor ATR/BPN Banyuwangi, Machfoed Effendi, A.Ptnh, dan dipandu dengan fasih oleh Hakim Said, SH, Ketua Rumah Kebangsaan Banyuwangi, membuat acara ini begitu menarik.

Diskusi ini juga dihadiri oleh Camat Banyuwangi, H. Hartono, S.Sos., M.Si., dan juga dihadiri oleh oleh berbagai instansi penting seperti Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Kementerian Agama, serta para perwakilan dari Notaris Banyuwangi dan asosiasi pengembang lokal. Bahkan, kehadiran aktivis, politisi terkemuka seperti Ir. Wahyudi dan Ir. Andi Purnama menambah semarak diskusi dalam menyelami isu-isu kompleks dalam bidang pertanahan dan agraria.

Ir. Wahyudi dalam sesi diskusi (Sumber: koleksi pribadi)
Ir. Wahyudi dalam sesi diskusi (Sumber: koleksi pribadi)

Beragam topik menarik diperbincangkan, mulai dari penerbitan Sertifikat Elektronik Pertama di Indonesia yang menggugah, hingga tantangan kuota PTSL di Kabupaten Banyuwangi yang menggelitik pikiran. Diskusi juga mencermati masalah dalam proses penerbitan sertifikat tanah, menyoroti ketidaksinkronan antara peran desa, notaris, dan Kantor ATR/BPN, yang masih menjadi tantangan besar.

Machfoed Effendi menjelaskan bahwa kantor ATR/BPN dalam proses penerbitan sertifikat tanah mengacu pada 3 hal, yaitu prosedur, kewenangan dan substansi. Aparat ATR/BPN dalam melaksanakan tugasnya tidak bisa bertentangan dengan prosedur dan kewenangannya. Dalam substansi proses  penerbitan Sertifikat Tanah tentunya harus sejalan dengan prosedur dan kewenangan yang diberikan.

Dalam kesempatan itu Camat Banyuwangi, H. Hartono, S.Sos., M.Si.,  sebelum meninggalkan tempat karena masih ada acara lain bersama Bu Ipuk Bupati Banyuwangi,  menekankan tentang pentingnya forum pertemuan koordinasi  dan sosialisasi antara Kantor ATR/BPN, Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Kementrian Agama, Notaris, Camat dan Kepala Desa serta perangkatnya dalam rangka meningkatkan pelayanan dan meminimalkan permasalahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Tanah.

"Terima kasih atas terselenggaranya forum diskusi ini. Ini semua akan menjadi sumbangan berharga bagi kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Banyuwangi," ujar Mahfoed Effendi di akhir diskusi, sebelum forum ditutup dengan doa yang dipimpin oleh KH. Ihrom Hasan.(AW)

Foto bersama di akhir diskusi (Sumber koleksi pribadi)
Foto bersama di akhir diskusi (Sumber koleksi pribadi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun