Akhir-akhir ini, dunia pendidikan digemparkan oleh kasus seorang profesor yang melakukan plagiarisme yang melibatkan Prof. Kumba Digdowiseiso. Ia diduga melakukan plagiat terhadap karya orang lain dan mencatut nama dosen dari Universitas Malaysia Terengganu tanpa izin. Akibatnya, Ia dicopot dari jabatannya sebagai Dekan FEB dan diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen tetap.Â
Prof. Kumba Digdowiseiso dituduh telah melakukan plagiarisme dan mencatut sejumlah nama dosen di Universitas Malaysia Terengganu (UMT) tanpa izin. Hal ini sangat prihatin apabila melihat seorang profesor yang melakukan plagiarisme, karena seharusnya profesor adalah seorang yang sudah ahli dalam akademik dan sudah terpercaya.Â
Menurut berita KOMPAS, Tim Pencari Fakta (TPF) Unas masih mencari bukti lebih lanjut yang memperkuat dugaan Kumba Digdowiseiso melakukan palgiarisme dan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional. Namun, sejauh ini TPF menyimpulkan, Prof. Kumba telah melakukan pelanggaran (misconduct) atas etika dan kepatutan ilmiah, serta integritas sebagai dosen. Berdasarkan hasil rekomendasi TPF telah ditindaklanjuti dengan dua Surat Keputusan (SK) Rektor Unas.Â
Pertama, Surat Keputusan (SK) Nomor 116 Tahun 2024 menetapkan pemberhentian sementara Prof. Kumba sebagai dosen tetap di Universitas Nasional (Unas) selama dua tahun, yang berlaku mulai 21 Mei 2024. Kedua, Surat Keputusan (SK) Nomor 117 Tahun 2024 memberhentikan Prof. Kumba dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) pada tanggal 21 Mei 2024.Â
Tindakan Prof. Kumba yang menunjukkan bahwa Ia melakukan plagiarisme, mirip seperti bunglon yang meniru lingkungan sekitarnya. Bunglon tidak hanya bisa meniru saja, tetapi juga pintar dalam menyembunyikan dirinya dari predator. Seperti Kumba Digdowiseiso yang pintar menyembunyikan tindakan plagiatnya, tetapi akhirnya ketahuan juga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H