Apakah Anda pernah merasa kesulitan dalam mengurus kewajiban perpajakan Anda? Apakah Anda pernah merasa bingung dengan sistem perpajakan yang rumit dan birokratis? Apakah Anda pernah merasa tidak puas dengan pelayanan dan pengawasan perpajakan yang kurang optimal? Jika jawaban Anda ya, maka Anda tidak sendirian. Banyak wajib pajak yang mengalami hal yang sama, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri.
DJP sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas administrasi perpajakan di Indonesia, seringkali menghadapi berbagai tantangan dan masalah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.Â
Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh DJP adalah sistem perpajakan yang belum terintegrasi, aplikasi yang beragam namun belum didukung infrastruktur yang memadai, dan sistem utama yang belum berfungsi dengan baik. Hal ini berdampak pada kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan, serta kemudahan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Namun, DJP tidak tinggal diam. DJP sadar bahwa perpajakan adalah hal yang dinamis dan harus mengikuti perkembangan zaman. DJP juga sadar bahwa perpajakan adalah hal yang strategis dan harus mendukung visi dan misi negara.Â
Oleh karena itu, DJP melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan melalui proyek yang disebut PSIAP. PSIAP adalah singkatan dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.Â
Ini adalah proyek yang bertujuan untuk merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. Proyek ini dimulai sejak tahun 2019 dan diharapkan selesai pada tahun 2024.
PSIAP adalah proyek perpajakan masa depan yang mengubah segalanya. Dengan PSIAP, DJP ingin menciptakan sistem perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.Â
Dengan sistem perpajakan yang demikian, DJP dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan, serta memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.Â
Selain itu, PSIAP juga merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang sesuai dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang apa itu PSIAP, bagaimana manfaatnya, dan bagaimana implementasinya.
Apa itu PSIAP?
PSIAP adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis COTS disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. COTS adalah perangkat lunak yang sudah tersedia di pasaran dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan DJP.