Kasus Dugaan Korupsi Seluruh Anggota DPRD Manado Periode 2014-2019, Masihkah Berlanjut?
Oleh: Andre Vincent Wenas
Ya masih berlanjut!
Walau mengherankan, bahwa proses hukum bisa dikalahkan oleh proses politik. Padahal kita kerap mengaku bahwa negara ini adalah negara hukum, dimana hukum mesti jadi panglima. Katanya begitu.
Dilanjutkan! Setidaknya begitulah keterangan yang disampaikan Maryono SH,MH., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Manado. Barusan diposting tanggal 21 Januari 2021 di kanal youtube TV5.COM (Chandra Matheos) bertajuk: Penjelasan Terbaru di 2021 Kajari Manado Terkait TGR 6 Miliyar DPRD Manado Periode 2014-2019.
Dan menurut Maryono SH, dari ke-40 anggota parlemen itu, baru 7 orang yang mulai mengembalikan uang korupsinya. Jumlah totalnya hampir Rp 500 juta (yang sudah dikembalikan). Walau duit dikembalikan, katanya, proses hukum akan terus berjalan. Kita lihat saja.
Ke 40 anggota parlemen terlibat? Lha, itu artinya seluruh anggota parlemen (DPRD) Kota Manado dong?
Iya seluruh anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019, Anda tidak salah baca, iya seluruhnya!
Menurut data, komposisi 40 kursi DPRD Kota Manado periode 2014-2019 itu adalah sebagai berikut: Partai Demokrat 9 kursi, PDIP 6 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PAN 4 kursi, Hanura 4 kursi, Nasdem 3 kursi, PKS 2 kursi, PPP 1 kursi, dan PKPI 1 kursi.
Sekedar mengingatkan, ini kasus dimana tahun lalu (2020) semua anggota DPRD itu sudah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) lantaran kasusnya sudah dinaikan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kasus ini sendiri sebetulnya mulai merebak di bulan Oktober tahun 2019, terkait Peraturan Walikota (Perwako) Manado Nomor 35a Tahun 2017 tentang Gaji dan Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado yang akhirnya jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Dari temuan itu, disangkakan bahwa ke-40 wakil rakyat itu masing-masing telah merugikan negara sekitar Rp 150 juta -- Rp 250 juta.
Namun oleh Kejari Manado proses penyidikannya dihentikan sejenak lantaran Pilkada Serentak 2020 yang baru lalu. Katanya supaya tidak mengganggu proses Pilkada, karena ada beberapa anggota ligislatif periode 2014-2019 itu yang ikut dalam kontestasi Pilkada.
Ya inilah keanehannya, mengapa proses hukum bisa dikalahkan oleh proses politik?
Nah dalam keterangan lisannya yang kanal youtube TV5.COM itu, Kepala Kejari Kota Manado, Maryono SH, dengan tegas dan jelas mengatakan bahwa setelah proses pelantikan Kepala Daerah selesai nanti, maka proses penyidikan akan dilangsungkan kembali.
Lalu apa dampak politiknya? Dan apa pelajarannya buat rakyat? Bukan hanya untuk masyarakat Kota Manado, lantaran fenomena politik busuk seperti ini juga terjadi di beberapa daerah lainnya juga.
Barusan saja kita dikejutkan oleh ulah Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut yang ramai di publik lantaran "dicegat" oleh istrinya persis di depan mobilnya. Dimana sang anggota dewan itu sedang bersama dengan selingkuhannya. Nah lho!
Kita semua tahu bahwa Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut adalah James Arthur Kojongian, ST,MT. dari Partai Golkar.
Kembali ke soal kasus di DPRD Kota Manado periode 2014-2019.
Dampak politiknya jelas besar dan sangat signifikan. Sampai-sampai waktu itu Pimpinan Laskar Manguni Indonesia (LMI), Tonaas Wangko (TW) Pdt Hanny Pantouw, S.Th pun pernah pula mempertanyakan langkah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dalam menuntaskan dugaan Korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi 40 orang Legislator Manado periode 2014-2019.
Hanny Pantouw bertanya lugas, "Itu tentang dugaan korupsi anggota dewan dang so selesai urusan nya? Tolong wartawan tanya ulang kalau sudah selesai dengan cara apa?" Itu sudah ditanyakannya bulan April tahun yang lalu (2020).
Ini menjadi perhatiannya lantaran Kejari Manado pun secara resmi telah meningkatkan status ke penyidikan (sidik) melalui surat perintah penyidikan nomor : Print-223/P.1.10/Fd.1/01/2020, pada bulan Januari 2020 lalu. Supaya kasusnya tidak terkatung-katung.
Pelajarannya? Ya jelas bagi rakyat pemilih supaya tidak lagi masuk dalam perangkap politik uang ataupun agitasi kebohongan seperti yang dilakukan oleh ke-40 anggota dewan periode 2014-2019 itu.
Ingat, 'dumb politicians are not the problem, the problem is the dumb people that keep voting for them'. Konyol sekali bukan?
Semua parpol yang terlibat pun mesti menegakkan disiplin yang tegas dan adil, agar ini bisa menjadi pendidikan politik yang -- walaupun pahit -- tapi bisa menyembuhkan penyakit korupsi yang parah di negeri ini.
Kota Manado mestinya bukan hanya menjadi teladan soal toleransi, tapi juga soal kejujuran dan anti-hipokrisi (anti-kemunafikan).
Serta sungguh mau menerapkan semboyan 'Sitou Timou Tumou Tou'. Bahwa kita hidup sebagai manusia adalah untuk memanusiakan manusia lainnya.
Menjadi terang bagi bangsa-bangsa!
26/01/2020
*Andre Vincent Wenas*, Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI